Fraksi Partai Demokrat (FPD) dalam pandangan awal di Rapat Kerja Pansus RUU Desa, mencoba mengingatkan agar pemerintah memperhatikan aspirasi yang berkembang atas RUU Desa utamanya tentang kebutuhan dana.
”Demokrat menilai UU Desa adalah harapan baru otonomi desa, oleh karenanya dperlukan sumber dana yang cukup dimana sementara ni tidak terlalu jelas jumlah dan asalnya” kata Nanang Samudra Juru Bicara FPD.
Demokrat juga berharap pemerintah merespon dengan baik apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Beberapa yang terekam oleh Demokrat adalah alokasi dana desa dari APBN, Perangkat Desa berharap diangkat PNS, masa jabatan Kepala Desa selama 8 tahun dan tidak ada larangan kepala desa menjadi pengurus partai.
”Tuntutan alokasi dana desa, perangkat desa di PNS kan, masa jabatan kades adalah 8 tahun dan tidak adanya larangan menjadi pengurus partai politik adalah tuntutan yang wajar dan bisa dipahami” kata Nanang.
Meski menilai aspirasi tersebut adalah hal wajar, Demokrat menyampaikan perlu adanya pengkajan lebih jauh dan membahas bersama fraksi-fraksi lain.
”Apa yang menjadi aspirasi harus dalam rangka mampu mensejahterakan masyarakat setempat, dan oleh karenanya perlu pembahasan dan pengkajian lebih lanjut dengan fraksi-fraksi anggota Pansus” jelasnya.
0 Komentar:
Posting Komentar