Dalam pandangan awal di Rapat Kerja Pansus RUU Desa, Golkar, Gerindra dan PKS sepakat memandang perlu adanya UU Khusus Desa.
Golkar berpendapat karena adanya ketergantungan percepatan implementasi kewenagan Pemerintah Daerah ke Desa terhadap kecepatan dan kapasitas Pemerintah dan Pemerintah Daerah, maka pengaturan Desa dalam Undang Undang menjadi sangat urgen.
”UU Desa sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan percepatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyakat desa melalui peningkatan peranan pemerintah dan partisipasi masyarakat. Golkar telah mengusung thema partai membangun dari desa” kata juru bicara Golkar, Bambang Sutrisno.
PKS berpendapat RUU desa harus menjadi solusi atas permasalahan yang dialami desa selama ini.”RUU Desa harus memberikan dorongan masyarakat desa untuk menumbuhkan, memberdayakan dan mengembangkan potensi sumberdaya lokal yang ada di pedesaan sehingga bisa menjadikan solusi atas berbagai persoalan yang dialami desa selama ini” kata Hermanto juru bicara PKS.
Juru Bicara Fraksi Gerindra Hj. Mestariyani menyampaikan Gerindra mendukung lahirnya UU Desa untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Desa. ”Gerindra mendukung untuk lahirnya UU Desa dengan memberikan ruang pada masyarakat untuk terlibat dalam proses kebijakan serta mendukung percepatan kesejateraan masyarakat desa” katanya.
Dalam Rapat Kerja pertama Pansus RUU Desa ini (4/4), fraksi Hanura tidak ikut dalam rapat.
0 Komentar:
Posting Komentar