Sampai sekarang nasib lahan galian tanah pedel di Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Tuban belum jelas. Sejak ditutup dan disegel oleh Polres Tuban beberapa waktu lalu ternyata belum ada kepastian akan dibuka. Lahan seluas 0,4 Hektar (Ha) itu sekarang mangkrak karena tidak digarap.
Selama lahan galian belum dibuka dipastikan masalah ekonomi warga tak akan pernah usai. Pemerintah Tuban diminta memberikan izin usaha pertambangan di lokasi tersebut. Jumari, pemilik lahan juga sangat menderita dengan penutupan galian tanah. Ia menjual gunungan tanah tersebut karena rencananya setelah selesai akan merubah lokasi itu untuk bercocok tanam. "Sejak ditutup, lahan saya makin semrawut lantaran belum selesai digali," terang Jumari.
Ia menilai ada masalah antara Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memberikan izin usaha pertambangan. Ia menduga, ada relasi kuat antara pengelola lahannya dengan Pemda sehingga Pemda melalui Polres Tuban mendadak menutup lahan galian itu. Apalagi, menurut Jumari, selama ini lahan miliknya dikelola oleh orang-orang sekitar yang berduit.
Setiap satu bak tanah pedel atau setara 6 kubik dijual Rp50.000. Untuk penjualan tanah pedel ia mendapat bagian dari pengelola yang enggan disebutkan. Tidak dapat dipungkiri proyek lahan tersebut menyerap tenaga kerja cukup besar. Begitu pula ada pemasukan desa.
"Pokoknya saya senang kalau warga sini bisa kerja dan dapat uang. Lagipula tanah saya bisa rata sebelum digunakan bercocok tanam," ucap Jumari.
Sebab itu, ia meminta Pemda membantu prosedur galian di areal miliknya yang masih berupa bukit. Seharusnya pemerintah bisa melihat manfaat dengan adanya penggalian tanah pedel dan bukan diam saja.
Karena sangat disayangkan daerah yang memiliki potensi pertama bangan justru masyarakatnya dipersulit akses ekonominya.
Senada, Mustain, Kades Selogabus juga meminta pemerintah mengawasi perizinan tambang di daerah yang sangat mudah. Menurutnya, pemerintah harus juga memikirkan dampak penutupan lahan galian oleh Polres Tuban. Justru kalau dibiarkan seperti sekarang rawan terjadi longsor saat musim hujan mendatang.
Pemerintah harus segera menerbitkan instruksi untuk membuka kembali lahan galian milik warga. Karena, tanah pedel yang diambil darisana juga digunakan untuk pembangunan Proyek Double Track dan EPC 1 di lapangan Migas Banyuuripp Blok Cepu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro.
0 Komentar:
Posting Komentar