Setelah 2 tahun menunggu, akhirnya kami (RPDN) bisa beraduensi tentang RUU Desa ini, terima kasih atas kesempatannya” demikian ungkap Suryokoco Suryoputro, Pemimpin Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara membuka dialog dengan Pansus RUU Desa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR (24/05/2012).
Ada beberapa catatan penting yang disampaikan RPDN dalam agenda tersebut , diantaranya agar pemerintah bisa melanjutkan apa yang pernah menjadi usulan dari Moh. Hatta tentang pemberian otonom ke 3 yaitu daerah otonom desa, bukan cuma daerah otonomi 1 ataupun 2. Ide ini sempat terlontar sebelum berhenti ketika orde baru berkuasa, karena pada saat itu ada upaya penguatan desa untuk politisasi partai tertentu.
RPDN juga melihat adanya upaya sistematis dari pemerintah untuk merusak desa, karena didalam ruu desa yang sedang dibahas ini mengangap desa tidak ada dalam struktur pemerintahan sehingga peraturan yang dibuat desa gampang untuk dimentahkan. “peraturan desa sudah tidak masuk lagi dalam tata urutan perundangan yang paru yaitu UU 12 tahun 2011, jadi buat apa didalam RUU ada peraturan desa” katanya
Republik ini tidak lebih menghargai desa daripada jaman kolonial Hindia Belanda. “Saat itu memang tidak ada pemberian hak otonom buat desa, tapi Hindia Belanda membiarkan desa hidup dengan tata caranya “ kata Suryokoco, “ Seorang Kepala Desa pada jaman itu bagaikan raja kecil yang berkuasa penuh di desa“ lanjutnya.
Yang terjadi sekarang ini seorang Kepala Desa kehilangan otorisas, apalagi dalam hal pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS. Kepala Desa menjadi tidak memiliki kewenangan mengangkat, memberhentikan Sekdes yang notabene adalah bawahannya.
Tentang desa diharapkan mampu meningkatkan aparatur pemerintahan desa dalam mendukung otonomi desa dan mewujudkan desa dalam garda terdepan dalam pembangunan bangsa.
Menjadi sebuah ambivalen ketika dalam semangat keberadaan desa, keragaman desa, kelebihan desa, hak asal-usul desa tetapi dalam UU desa yg diusulkan pemerintah mengatur desa demikian detil, BPD seharusnya seperti apa, perangkat desa harus seperti apa dan bahkan sekdes diusulkan PNS, dst.
“Sebenarnya yang sedang disampaikan pemerintah akankah memberi penghormatan hak-hak adat , hak-hak asal usul atau sebenarnya menjadikan desa sebagai alat pengendalian birotikrasi, Ketika sekdes menjadi PNS, ini menimbulkan pertanyaan besar ada apa dibelakang ini. Oleh karena kalo toh semangatnya seperti itu banyak hal yang harus dikaji menjadi catatan-catatan penting bagi Pansus RUU Desa.” jelasnya
Menyikapi pasal 35 dalam RUU Desa ini dimana sekdes diisi PNS sementara perangkat desa lainnya tidak, pandangan RPDN adalah telah terjadi diskriminasi didalam pemerintahan desa dan itu jelas sekali dlm UUD Negara mengamanatkan agar tidak terjadi diskriminasi.
“Sama-sama bekerja di bawah kepala desa tetapi mereka diperlakukan beda, dan kami mendukung teman-teman PPDI untuk berjuang untuk anti diskriminasi” katanya.
Dalam masa jabatan kepala desa, RPDN memberikan pilihan dengan 2 opsi, pertama jabatan kepala desa memiliki masa jabatan politik jadi berkiblat pada 5 tahun, tapi tidak dibatasi 2 kali selama masyarakat menghendaki, atau opsi ke 2 adalah 10 tahun dengan catatan hanya 2x masa jabatan , dengan asumsi jika pension dari kepala desa dan masih dalam usia produktif kepala desa tidak stagnan dalam karir politik.
0 Komentar:
Posting Komentar