JEMBER (12/05/2012) – Para perangkat desa terus didorong agar bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan,penaikan status menjadi PNS merupakan salah satu cara untuk menyejahterakan para perangkat desa yang saat ini nasibnya masih terkatung- katung.
“Salah satu caranya yakni dengan mengakomodasi dan segera melakukan pembahasan RUU (Rancangan Undang- Undang) Desa yang salah satunya mengatur tentang diperhatikannya kesejahteraan para perangkat desa,” ujar Taufik saat menyosialisasikan RUU Desa di hadapan para perangkat desa, di Kabupaten Jember,Jawa Timur,kemarin. Taufik yang juga Ketua Dewan Pembina Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) ini menyatakan, RUU Desa nantinya juga harus memuat konsep khusus membuat dan membangun kota dari desa.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, dengan anggaran kurang lebih Rp6 triliun, bukan hal yang sulit untuk memperhatikan kesejahteraan para perangkat desa melalui perubahan status menjadi PNS. Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa DPR Hermato mengutarakan,RUU Desa harus mampu mendorong terwujudnya kesejahteraan rakyat dan hadirnya tata kelola desa yang baik,transparan dan akuntabel.
Harapannya, pembangunan desa dapat berjalan baik dan hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. “RUU desa harus memberikan dorongan bagi masyarakat desa untuk tumbuh,berdaya, dan mengembangkan potensi sumber daya lokal. Desa memiliki posisi strategis untuk mewujudkan cita-cita bangsa, yakni mewujudkan masyarakat adil,makmur, dan sejahtera,” tukasnya
0 Komentar:
Posting Komentar