PT Gasuma Federal Indonesia sebagai pihak yang bertanggungjawab atas peristiwa keracunan gas yang diderita tujuh warga Dukuh Badegan, Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Tuban mulai menindaklanjuti tuntutan warga.
Salah satu warga desa setempat, Solikin mengatakan, semua tuntutan warga belum semuannya terealisasi. Khususnya dalam hal tenaga kerja. Namun, mengenai kompensasi sudah dipenuhi. "Kompensasi ke warga sudah, untuk Ring I Rp250.000, Ring II Rp150.000," papar pria yang juga terlibat aktif saat aksi demo beberapa waktu lalu.
Dikatakan, untuk tenaga kerja lokal pihak Gasuma belum bisa menyanggupinya hingga saat ini. "Kalau masalah tenaga kerja masih dibicarakan lagi," ujarnya.
Selain itu, lanjut Solikin, tuntutan lain yang sudah dipenuhi adalah mengenai kompensasi lahan yang terdampak mendapat kompensasi Rp12 juta. Sementara, info yang diterima terkait korban keracunan, saat ini para korban sudah dipulangkan dari rumah sakit. "Korban sudah pulang, sedangkan semua soal biaya pihak Gasuma yang menanggungnya," pungkas Solikin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sedikitnya tujuh warga Dukuh Badegan, Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, dilarikan ke rumah sakit karena diduga keracunan gas busuk yang dikelola PT Gasuma. Akibat kejadian tersebut, warga setempat mengajukan tuntutan kepada PT Gasuma, termasuk biaya kompensasi kesehatan.
0 Komentar:
Posting Komentar