Jumat, 13 April 2012

Denda Tilang, Tiga Bulan Tembus Setengah Milyar Lebih


Selama tiga bulan pertama tahun 2012. Denda hasil putusan tilang telah mencapai setengah milyar lebih  atau Rp. 670.451.000.
Data dari Kejaksaan Negeri Tuban (Kejari), Rabu (11/04/2012), selama Januari sebanyak 1.966 berkas tilang yang telah diputus dengan jumlah total denda sebanyak Rp. 149.000.000.
Dan jumlah tilang terbanyak adalah Februari dengan jumlah 3.594 berkas tilang yang telah diputus dan menghasilkan denda sebanyak Rp. 310.972.000. Sedangkan untuk Maret sebanyak 2.515 berkas tilang yang telah diputus dengan jumlah denda sebanyak 209.675.000.
Menurut  Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tuban, Ahmad Misjoto, SH. MH, mengatakan Denda tersebut hasil dari tilang berbagai jenis kendaraan yang telah melakukan pelanggaran dan telah diputus oleh pengadilan selama bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2012.
Untuk rincian denda yang dipungut, Misjoto mengatakan bahwa untuk sepeda motor jumlah denda berkisar 100 ribu, sedangkan untuk Truck dan Bus jumlah denda bisa mencapai 200 ribu tergantung pasal yang dilanggar oleh pengendara.
Saat ditanya mengenai pengelolaan denda yang diperoleh selama ini, Misjoto menambahkan bahwa selama ini denda langsung disetorkan ke kas negara setelah proses sidang tilang yang diadakan selama satu minggu sekali di Pengadilan Negeri Tuban.
“kita punya aturan, denda harus diserahkan ke kas negara maksimal 2×24 jam,” tambah Misjoto.

0 Komentar:

Posting Komentar