Rabu, 27 Juni 2012

Kesbangpolinmas Tuban Gelar Seminar Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat



Setelah melihat realita beberapa hari yang lalu, banyaknya petugas Kepolisian yang melakukan pengamanan dengan menggunakan kekerasan kepada beberapa pengunjuk rasa yang menyampaikan pendapatnya di muka umum, Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) menggelar seminar Diseminasi UU nomor 09 Tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, Selasa (26/06/2012). Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk menciptakan kehidupan sosial yang bermartabat di Kabupaten Tuban.

Kegiatan seminar yang dilaksanakan pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB itu, di Gedung KORPRI Kabupaten Tuban, komplek Pendopo Krido Manunggal Tuban, yang dihadiri sekitar 100 orang lebih, dari perwakilan Ormas, Kepolisian, TNI, dan mahasiswa tersebut dibuka secara langsung oleh Asisten Bupati Tuban, Sutrisno MM.

Dalam kegiatan seminar tersebut, panitia menghadirkan narasumber Dosen FISIP Unair Surabaya, DR. Hariyadi M.Si, dan Dosen Fakultas Hukum Unair, Emmanuel Sujatmoko SH. MH, serta dari perwakilan Polres Tuban yaitu, Kasat Intel, AKP Singgih.

DR. Hariyadi M.Si, yang berkesempatan menyampaikan materi pertama membahas tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 09 tahun 1998, sebagai sarana perwujudan negara yang demokratis. Hariyadi, menyampaikan demokrasi adalah sebuah kebebasan untuk menuju sebuah kemerdekaan, yang terlepas dari ketertindasan kekuasaan pemerintah.

“Demokrasi adalah sebuah kebebasan yang terlepas dari ketertindasan kekuasaan, namun dalam UU Nomor 09 tahun 1998 yang mengatur kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum itu harus sesuai dengan Hak dan Kewajiban sebagai warga Negara Indonesia,” ujar Hariyadi saat mengisi materi.

Kemudian dilanjut, Emmanuel Sujatmoko SH. MH, dengan menyampaikan materi Tugas dan Fungsi Pemerintah Dalam Pencegahan Tindakan Anarkisme dalam Aksi Unjuk Rasa. Dalam hal ini, Sujatmoko menyampaikan beberapa asas yang harus dipenuhi oleh seseorang dalam menyampaikan pendapatnya. Antara lain, asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas musyawarah dan mufakat, asas kepastian hukum dan keadilan, serta asa profesionalitas.

“Kita bebas menyampaikan pendapat kita di muka umum. Namun kita juga punya aturan, bahwa kebebasan kita juga dibatasi kebebasan orang lain. Kita boleh unjukrasa tapi tidak boleh merusak fasilitas umum dan mengganggu orang lain,” ujar Sujatmiko saat mengisi materi.

Setelah kedua Dosen Unair itu menyampaikan materi, kemudian perwakilan Polres Tuban, AKP Singgih, menyampaikan materi Peran Polri Dalam Rangka Menciptakan Kondisi Kamtibmas di Dalam Mekanisme Pemberitahuan dan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa.

Dalam hal ini, selain menyampaikan peran Polri, Singgih juga menyampaikan hak dan kewajiban para pengunjuk rasa sebelum melakukan unjuk rasa. Seperti tidak merusak fasilitas umum, tidak anarkis, serta menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian.

“Aturan yang sering dilanggar oleh pengunjuk rasa adalah surat pemberitahuan kepada petugas Kepolisian, yang harus diberitahukan 3x24 jam sebelum melakukan unju krasa,” ujar Singgih dengan mengeluhkan para pengunjuk rasa yang tidak menghiraukan aturan tersebut.

AKP Singgih yang mewakili Polres Tuban, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, ketika akan menggelar aksi unjukrasa harus membuat surat pemberitahuan kepada petugas Kepolisian 3x24 jam sebelum menggelar unjuk rasa. “Agar nantinya, pihak Kepolisian bisa menjaga para pengunjuk rasa dengan tertib,” pungkas AKP Singgih usai seminar.
»»  Baca Selanjutnya...

Ibu Penjual Tuak dan Togel di Sumurgung Tertangkap


Patmi (47), warga Dusun Kuthi, Desa Sumurgung, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban seorang ibu-ibu penjual minuman Towak harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran kedapatan menjual nomer togel di warungnya yang berada di desa tersebut, Selasa (26/06/2012).

Penangkapan terhadap Patmi, seorang penjual minuman Towak tersebut berawal saat petugas Kepolisian Polres Tuban mendapatkan informasi bahwa Patmi telah melakukan penjualan nomer togel kepada pelanggannya.

Petugas dari jajaran Kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut langsung berusaha terjun ke lapangan dengan melakukan pengintaian di warung milik pelaku untuk memastikan bahwa pelaku benar-benar menjadi pengecer dari nomer togel tersebut.

Pada saat melakukan pengintaian petugas mengetahui Patmi sedang menerima tombokan nomer togel dari pelanggannya, kemudian petugas langsung mendatangi pelaku dan kemudian langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di warung milik pelaku petugas menemunkan 5 lembar rekapan nomer togel, sehingga pelaku langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut," terang Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento.

Selain itu, petugas Kepolisian yang  menangkap penjual minuman khas Tuban tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 210.000,- yang merupakan uang hasil tombokan dari para pelanggannya, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tuban.
»»  Baca Selanjutnya...

Remaja Penganguran Cabuli Siswi SMP


Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan oleh Farid Harjah (21), warga Dusun Ngomben, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Dia tega menyetubuhi gadis yang baru duduk di bangku SMP, akibatnya kini pelaku harus berususan dengan Polisi, Selasa (26/06/2012).

Korban pencabulan dari remaja yang baru berusia 21 tahun itu adalah FP (14), yang merupakan bocah yang masih duduk di bangku salah satu SMP yang berada di Kecamatan Bancar. Saat melakukan hubungan itu pelaku mengajak korban di rumahnya yang dalam keadaan kosong.

Kejadian pencabulan terhadap siswi SMP tersebut berawal setelah korban dengan pelaku yang sudah lama menjalin hubungan asmara. Pelaku yang merupakan pemuda pengangguran tersebut sudah sering mengajak keluar korban untuk berjalan-jalan.

Pada saat terjadinya peristiwa pencabulan tersebut, terlebih dahulu Farid mengajak korban janjian. Farid menawarkan diri untuk menjemput korban dari sekolahnya sepulang jam sekolah. Akhirnya korban langsung menjemput korban.

"Setelah menjemput korban, pelaku tidak langsung mengantar korban pulang ke rumah korban, namun pelaku justru mengajak FP ke rumah pelaku, saat itu rumah pelaku dalam keadaan kosong," terang Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento.

Kemudian pada saat berada di rumah pelaku yang hanya berduaan, kemudian Farid merayu korban dan mengajak korban berhubungan layaknya suami istri, sehingga pelaku langsung mengajak korban ke dalam kamarnya untuk melakukan persetubuhan.

"Pelaku diduga melakukan persetubuhan dengan korban di dalam kamarnya saat rumah pelaku kosong. Kemudian orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan pelaku ke polsek setempat," sambungnya.

Sementara itu, setelah mendapatkan laporan petugas langsung menangkap Farid. Kini pelaku masih diamankan di Polsek Bancar guna penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga korban dalam kasus pencabulan di bawah umur tersebut.
»»  Baca Selanjutnya...

Warga Keluhkan Pelayanan Pembuatan Akte Kelahiran



Akta Kelahiran adalah sebuah akta yang wujudnya berupa selembar kertas yang dikeluarkan Negara berisi informasi mengenai identitas anak yang dilahirkan, yaitu nama, tanggal lahir, nama orang tua serta tanda tangan pejabat yang berwenang.

Pembuatan akta kelahiran menjadi persoalan yang sangat perlu mendapatkan perhatian dari Pemkab Tuban, karena dokumen ini sangat dibutuhkan masyarakat. Meskipun demikian, kondisi hingga saat ini ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara jelas persyaratan-persyaratan yang harus disiapkan dalam pembuatan identitas kelahiran tersebut. Akbatnya, tidak sedikit mereka yang harus bolak-balik untuk melengkapi persyaratan yang ada.

Adi (35) , salah satu warga Kec. Singgahan, kepada seputartuban.com, selasa (26/06/2012) disela-sela kesibukanya untuk melengkapi administrasi yang diperlukan saat mengurus pembuatan akta kelahiran buat putrinya menuturkan, menurutnya Dinas Kependudukan dan  Catatan Sipil dirasa masih kurang melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait dengan beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi.

“saya bolak-balik dari rumah ke sini karena ada beberapa persyaratan yang masih kurang, harapanya kedepan sosialisasi lebih ditingkatkan lagi,” keluhnya.

Senada disampaikan, Ana (26), salah satu PNS yang datang dengan keperluan sama menambahkan, selain kurangnya sosialisasi juga pelayanan masih kurang maksimal atau saat melayani masyarakat dirasa kurang ramah. “ Ya, mungkin karena petugasnya capek terkadang jarang tersenyum mas,” tuturnya.

Terpisah,Kepala Bidang Catatan Sipil , Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Tuban, Lilik Saidah, menanggapi bahwa keluhan masyarakat ini semata-mata bukan karena kesalahan bagiannya, melainkan pihak kecamatan yang kurang maksimal melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kalau sosialisasi sudah kita lakukan di 20 kecamatan yang ada di kabupaten Tuban. Waktu itu, saya yang hadir dan dibuka langsung oleh Camat setempat, mungkin sosialisasi dari kecamatan ke desa saja yang kurang, atau barangkali tidak dilaksanakan,” kilahnya.

Selain itu, Lilik juga menambahkan soal pelayanan kurang ramah pihaknya harap dimaklumi masyarakat, karena dianggap bagianya masih kurang personil namun melayani banyak masyarakat. “Jujur kita disini kurang personil, satu kantor saya saja yang membidangi permasalahan catatan sipil hanya ada 5 orang. Semua orang pasti punya masalah, barangkali petugas yang melayani saat itu ada masalah dengan keluarga yang akhirnya terbawa, ya kita harap maklum,” jelasnya.

Ibu dari 2 anak ini menegaskan, bahwa pihaknya siap dikritik masyarakat dengan harapan dapat memberikan pelayanan terbaik. Dan menghimbau agar masyarakat tidak menunda-nunda pengurusan akte kelahiran karena saat ini sudah digratiskan.

“ Mumpung ada kemudahan, tolong dimanfaatkan dengan baik, jangan sampai melebihi batas waktu yang ditentukan, karena itu akan merugikan masyarakat sendiri. Akibatnya pengurusan selanjutnya selain tidak mudah, juga tidak murah,” harapnya.

Foto : Warga saat antre pelayanan pembuatan akte kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

»»  Baca Selanjutnya...

Lupa Cabut Kunci, Sepeda Motor Raib


Nasib tidak beruntung dialami oleh Martono (49), warga Desa Dawung, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Dia harus merelakan sepeda motornya digasak pencurian setelah korban tidak mencabut kunci motornya saat sedang parkir, Senin (25/06/2012).

Dari sejumlah informasi yang berhasil dihimpun, kejadian raibnya sepeda motor Jupiter milik Martono tersebut berawal saat korban baru tiba di rumahnya sehabis dari bekerja dari ladangnya.

Setelah sampai di rumah, petani tersebut langsung memarkir sepeda kesayangannya itu di halaman rumahnya yang berada di Desa Dawung, Kecamatan Grabagan. Namun, dia tidak mengambil kunci dari sepeda motornya.

Setelah jarak sekitar 30 menit, korban keluar rumah untuk pergi lagi. Martono sangat kaget lantaran saat keluar sepeda motor Jupiter miliknya sudah tidak ada di tempat semula.

"Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian Polsek setempat, korban saat meninggalkan sepeda motor kuncinya tidak dibawa. Korban sudah melakukan pencarian namun tidak menemukannya," terang AKP Noersento, Kasubbag Humas Polres Tuban.

Sementara itu, petugas Kepolisian dari Polsek Grabagan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang sedang di parkir milik petani tersebut. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.
»»  Baca Selanjutnya...