Sabtu, 05 Mei 2012

5 Bulan Tak Digaji PPDI Jember Grudug DPRD


Jember : Gara-gara belum menerima gaji selama lima bulan, puluhan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia mendatangi gedung DPRD Jember, Jawa Timur, Kamis (3/5/2012).
Hadi Suwito, perangkat desa dari Kecamatan Gumukmas mengatakan, tunjangan perangkat sudah naik bertahap dari tahun ke tahun dari Rp 650 ribu hingga saat ini Rp 920 ribu per bulan. “Tapi sampai sekarang belum ada yang menerima tunjangan perangkat itu,” katanya.
Hadi mengingatkan, seharusnya seseorang yang sudah bekerja harus segera mendapat haknya. “Bahkan, sebelum keringatnya mengering,” katanya. Apalagi kerja perangkat desa tidak mudah, karena mereka harus siap bekerja selama 24 jam sehari.
PPDI juga mempersoalkan masa jabatan perangkat desa yang hanya 10 tahun. Mereka meminta agar masa jabatan perangkat desa tak dibatasi. Mereka menuntut agar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Desa diubah.
Ketua Komisi A DPRD Jember Jufriyadi menjelaskan, perubahan perda bisa saja dilakukan dengan dua cara, yakni inisiatif DPRD atau usulan Pemkab Jember. Namun perubahan apapun dalam perda tak boleh bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Dalam perundang-undangan, harus disebutkan masa jabatan perangkat desa. Jadi tidak bisa kalau masa jabatan dihilangkan. Mungkin yang bisa diubah adalah redaksionalnya, misalkan perangkat desa sampai usia 60 tahun,” kata Jufriyadi.
Soal tunjangan atau honor bagi perangkat desa, kata Jufriyadi, masih melekat pada bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten kepada pemerintah desa. Pencairannya harus mengikuti prosedur, dan ini tak bisa dihindari. “Harus mengikuti aturan teknis yang berlaku,” katanya.

0 Komentar:

Posting Komentar