Akta Kelahiran adalah sebuah akta yang
wujudnya berupa selembar kertas yang dikeluarkan Negara berisi
informasi mengenai identitas anak yang dilahirkan, yaitu nama, tanggal
lahir, nama orang tua serta tanda tangan pejabat yang berwenang.
Pembuatan akta kelahiran menjadi
persoalan yang sangat perlu mendapatkan perhatian dari Pemkab Tuban,
karena dokumen ini sangat dibutuhkan masyarakat. Meskipun demikian, kondisi hingga saat
ini ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara jelas
persyaratan-persyaratan yang harus disiapkan dalam pembuatan identitas
kelahiran tersebut. Akbatnya, tidak sedikit mereka yang harus
bolak-balik untuk melengkapi persyaratan yang ada.
Adi (35) , salah satu warga Kec.
Singgahan, kepada seputartuban.com, selasa (26/06/2012) disela-sela
kesibukanya untuk melengkapi administrasi yang diperlukan saat mengurus
pembuatan akta kelahiran buat putrinya menuturkan, menurutnya Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil dirasa masih kurang melakukan
sosialisasi terhadap masyarakat terkait dengan beberapa syarat-syarat
yang harus dipenuhi.
“saya bolak-balik dari rumah ke sini
karena ada beberapa persyaratan yang masih kurang, harapanya kedepan
sosialisasi lebih ditingkatkan lagi,” keluhnya.
Senada disampaikan, Ana (26), salah
satu PNS yang datang dengan keperluan sama menambahkan, selain
kurangnya sosialisasi juga pelayanan masih kurang maksimal atau saat
melayani masyarakat dirasa kurang ramah. “ Ya, mungkin karena
petugasnya capek terkadang jarang tersenyum mas,” tuturnya.
Terpisah,Kepala Bidang Catatan Sipil ,
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Tuban, Lilik
Saidah, menanggapi bahwa keluhan masyarakat ini semata-mata bukan
karena kesalahan bagiannya, melainkan pihak kecamatan yang kurang
maksimal melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kalau sosialisasi sudah kita lakukan
di 20 kecamatan yang ada di kabupaten Tuban. Waktu itu, saya yang hadir
dan dibuka langsung oleh Camat setempat, mungkin sosialisasi dari
kecamatan ke desa saja yang kurang, atau barangkali tidak
dilaksanakan,” kilahnya.
Selain itu, Lilik juga menambahkan soal
pelayanan kurang ramah pihaknya harap dimaklumi masyarakat, karena
dianggap bagianya masih kurang personil namun melayani banyak
masyarakat. “Jujur kita disini kurang personil, satu kantor saya saja
yang membidangi permasalahan catatan sipil hanya ada 5 orang. Semua
orang pasti punya masalah, barangkali petugas yang melayani saat itu
ada masalah dengan keluarga yang akhirnya terbawa, ya kita harap
maklum,” jelasnya.
Ibu dari 2 anak ini menegaskan, bahwa
pihaknya siap dikritik masyarakat dengan harapan dapat memberikan
pelayanan terbaik. Dan menghimbau agar masyarakat tidak menunda-nunda
pengurusan akte kelahiran karena saat ini sudah digratiskan.
“ Mumpung ada kemudahan, tolong
dimanfaatkan dengan baik, jangan sampai melebihi batas waktu yang
ditentukan, karena itu akan merugikan masyarakat sendiri. Akibatnya
pengurusan selanjutnya selain tidak mudah, juga tidak murah,” harapnya.
Foto : Warga saat antre pelayanan pembuatan akte kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
0 Komentar:
Posting Komentar