Rabu, 02 Oktober 2019

Hari Batik Nasional, Pemkab Tuban Wajibkan Pemakaian Seragam Batik Motif Tuban

Pada hari ini Rabu, 2 Oktober 2019 merupakan Hari Batik Nasional. Sepuluh tahun yang lalu tepatnya 2 Oktober 2009 merupakan hari perayaan nasional Indonesia untuk memperingati ditetapkannya batik sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan non bendawi oleh United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organizations (UNESCO). Pada hari ini pula, beragam lapisan masyarakat, mulai dari pejabat pemerintah, pegawai BUMN, hingga pelajar, disarankan untuk memakai batik dan harus lebih bertanggung jawab untuk mempertahankan kelestarian batik nusantara.

Pemilihan Hari Batik Nasional pada 2 Oktober berdasarkan keputusan UNESCO yaitu Badan PBB yang membidangi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan, yang secara resmi mengakui batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia. UNESCO memasukkan batik dalam Daftar Representatif Budaya Tak Benda Warisan Manusia. Pengakuan terhadap batik merupakan pengakuan internasional terhadap budaya Indonesia dan tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indoneisan Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional.

Terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 9 Oktober 2019 Bupati Tuban, Bpk. H. Fathul Huda menginstruksikan semua jajarannya untuk mengenakan seragam batik motif Tuban dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional 2019. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 530/5732 /414.108/2019 tertanda tangan atas nama Bupati, Sekda Tuban, Dr. Ir.Budi Wiyana, M.Si.

Bahwa upaya melestarikan batik tidak hanya menjaga warisan budaya, akan tetapi juga menjaga industri batik yang mampu menyerap banyak tenaga kerja dari hulu sampai ke hilir. Contoh dengan memakai batik motif Tuban minimal sudah membantu mengembangkan industri kerajinan batik di Kabupaten Tuban agar menjadi usaha yang semakin berkembang dan efesien. Sekaligus memberi ciri khas terhadap daerah, perlu didorong menjadi usaha yang mampu mandiri sehingga dapat menambah pendapatan masyarakat.

Perlu diketahui, penggunaan batik motif Tuban ini diperuntukkan bagi karyawan dan karyawati di lingkungan Pemkab, kalangan BUMD/BUMN, instansi vertikal maupun pelajar TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA di kabupaten Tuban. (Syaiful Arif)


SE Bupati Tuban

»»  Baca Selanjutnya...

Minggu, 04 November 2018

Website Resmi Pemdes Nguruan Resmi Beralih ke SID

Arief Jogoboyo - Admin
Dalam rangka menuju Tuban Smart City, Dinas Komunikasi dan Informatika (DKI) Kabupaten Tuban akan melakukan koordinasi perihal pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi terpenting berupa fiber optic, yang telah dimiliki oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kecamatan.
Kepala DKI Kabupaten Tuban Heri Prasetyo mengatakan, konsep Tuban Smart City adalah mengembangkan tata kelola pemerintahan yang cerdas, kompetitif, inovatif, efisien dan berbasis teknologi informasi.
“Untuk itu, DKI akan melakukan koordinasi perihal memaksimalkan pemanfaatan fiber optic tersebut,’’ tukas Heri.
Heri menambahkan, sebenarnya pembangunan fiber optic di Tuban telah dilaksanakan beberapa tahun lalu, namun beberapa desa dari 10 kecamatan masih black spot atau belum terkoneksi secara maksimal.
Saat ini, ditegaskannya, pihaknya sedang dalam proses penjajakan dengan salah satu perusahan telekomunikasi untuk dapat mengoptimalkan jaringan fiber optic tersebut, sehingga nantinya semua desa dapat terkoneksi dan terkomunikasi dengan pusat pemerintahan.
“Goals yang akan dicapai, yakni pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana lebih efektif dan efisien,’’ pungkasnya.
Menuju konsep desa pintar (smart village) yang dicanangkan oleh Pemerintah  Kabupaten Tuban dengan mengawali program "smart city" dan Aplikasi "Taprose" yang dapat diunduh melalui playstore handphone android, maka setiap desa diwajibkan untuk membuat website guna mempromosikan potensi lokal desa baik wisata maupun produk asli desa.
Berawal dari itu, website blogspot yang selama ini telah lekat dengan pemerintah desa Nguruan sejak awal tahun 2012 lalu akan beralih ke website berdomain berbayar.


Silahkan kunjungi website terbaru Pemerintah Desa Nguruan :



»»  Baca Selanjutnya...

Rabu, 19 April 2017

Pemkab Tuban Tegaskan Sekdes Harus dari Unsur Perangkat Desa

Sekda Tuban
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tuban, Budi Wiyana menegaskan, bahwa Sekdes harus diisi perangkat desa yang tidak berstatus PNS. "Ya diisi oleh perangkat desa, tapi tetap ada mekanismenya," jelas Budi Wiyana seusai acara media gethering, Selasa (18/4).

Terkait tindak lanjut kekosongan sekdes dan status sekdes PNS yang sudah kadaluarsa bertugas sejak 2008, Budi menjelaskan, bahwa pemkab masih merancang Peraturan Bupati (Perbup) baru. Berdasarkan regulasi kekosongan perangkat desa, sekdes akan diisi dengan cara melakukan uji kompetensi yang dilakukan masing-masing desa secara otonom. Sedangkan, untuk status sekdes PNS yang masa tugasnya sudah melebihi 4 tahun di beberapa desa, akan dilakukan tinjauan ulang berbasis kinerja.

"Kalau sekdes PNS bisa melakukan izin tugas kepada kepala desa (kades) setempat, untuk mengikuti uji kompetensi atau pindah tugas dengan berkoordinasi guna menempati OPD yang membutuhkan. Tapi semua itu masih kita wacanakan dan dikonsultasikan dengan akademisi," bebernya.

Sekadar diketahui, munculnya polemik pro kontra status sekdes PNS ini setelah PPDI Kabupaten Tuban mempertanyakan masa tugas yang sudah melebihi 4 tahun, terhitung sejak 2008.

Hal ini pun memantik reaksi Komisi A DPRD Tuban. Ketua Komisi A, Agung Supriyanto, mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah Tuban dalam menjalankan peraturan pemerintah (PP) nomor 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengatur Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), serta imbauan memoratorium dalam menjalankan amanat undang undang nomor 6 /2014 tentang Desa dan PP nomor 45 / 2007, yang mengamanahkan sekdes harus diisi oleh perangkat desa atau warga negara indonesia yang berstatus non-PNS. (ahm/wan/rev)
»»  Baca Selanjutnya...

Rabu, 26 Oktober 2016

Syarat Mengurus Dokumen Kependudukan dan Surat Penting Lainnya

Pemdes Nguruan - Sesuai petunjuk dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Tuban bahwa setiap warga negara Indonesia wajib mempunyai dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil berupa kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) bagi WNI yang berusia 17 tahun ke atas, akta kelahiran, akta kematian (bagi warga yang meninggal dunia), akta perkawinan dan akta perceraian.

Setiap kepengurusan dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil tidak dikenai biaya alias gratis. Namun praktik di lapangan banyak jasa calo yang menawarkan kemudahan dalam pengurusan dan tidak sedikit pula warga yang meminta bantuannya dikarenakan kesibukan aktifitas sehari-hari.

Berikut kami sampaikan syarat-syarat kepengurusan dokumen kependudukan serta surat-surat penting lainnya :

1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)
    - Bukti Perekaman E-KTP (Bagi Pemula)
    - Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
      (Bagi yang telah punya E-KTP tapi hilang)
    - Foto Copy Kartu Keluarga

2. Kartu Keluarga (KK)
    a. Pindahan dari Luar Daerah
        - Surat Keterangan Pindah
        - Kartu Keluarga Asli yang Dituju
    b. Pembetulan
        - Kartu Keluarga Asli
        - Formulir / Blangko KK Pembetulan dari Desa
        - Foto Copy Dasar Pembetulan
          (Akta Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah, Materai, dll)
    c. Tambah Anggota Keluarga (Anak Baru Lahir)
        - Formulir Pengajuan KK Baru dari Desa
        - KK Asli
        - Surat Kelahiran dari Desa dan Bidan/Dokter
        - Surat Nikah Orang Tua

3. Akta Kelahiran
    - Surat Kelahiran Asli dari Desa dan Bidan/Dokter
    - Foto Copy KK
    - Foto Copy E-KTP Kedua Orang Tua
    - Foto Copy E-KTP 2 Orang Saksi
    - Foto Copy Buku Nikah Orang Tua dan Dilegalisir KUA
    - Foto Copy E-KTP pemohon bagi yang sudah punya
    - Foto Copy Ijazah pemohon bagi yang sudah punya

4. Akta Kematian
    - Surat Keterangan Visum dari Dokter (Jika Ada)
    - Formulir Surat Kematian dari Desa
    - Foto Copy E-KTP yang bersangkutan
    - Foto Copy E-KTP 2 Orang Saksi
    - Foto Copy E-KTP Pelapor
    - Foto Copy KK
    - Foto Copy Surat Nikah (Jika Sudah Menikah)

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    - Surat Pengantar dari Desa
    - Foto Copy E-KTP
    - Foto Copy KK
    - Foto Copy Ijazah Terakhir (SKCK Polsek)
    - Foto Copy Semua Ijazah (SKCK Polres)
    - Foto Copy warna 4x6 sebanyak 6 lembar
    - Surat Keterangan Belum Nikah Mengetahui KUA
      (Untuk Persyaratan Pendaftaran TNI/POLRI)

6. Surat Nikah
    a. Untuk Jejaka / Perawan
        - Foto Copy KK dan E-KTP
        - Foto Copy Ijazah dan Akta Kelahiran
        - Foto Warna 2x3 sebanyak 4 lembar
    b. Untuk Duda / Janda (Cerai Hidup)
        - Foto Copy KK, dan E-KTP
        - Foto Copy Ijazah dan Akta Kelahiran
        - Foto Warna 2x3 sebanyak 4 lembar
        - Akta Cerai Asli
    c. Untuk Duda / Janda (Cerai Mati)
        - Foto Copy KK, dan E-KTP
        - Foto Copy Ijazah dan Akta Kelahiran
        - Foto Warna 2x3 sebanyak 4 lembar
        - Surat Kematian Suami / Isteri dari Desa

7. Surat Ijin Keramaian
    - Surat Pengantar Ijin Keramaian dari Desa ke Polsek
    - Foto Copy E-KTP Ketua Panitia Penyelenggara
    - Advise Hiburan

8. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
    - Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
    - Foto Copy E-KTP

Keterangan : Semua persyaratan dilampiri Surat Pengantar dari RT/RW setempat.

By Admin : Jogoboyo
»»  Baca Selanjutnya...

Selasa, 25 Oktober 2016

Revitalisasi Fungsi Linmas dalam Menjaga Kamtibmas

Dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat, maka perlu dilakukan penyuluhan kepada kepala satuan tugas keamanan desa (Kasi Trantib) dan Linmas akan optimalisasi peran dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat. Hal inilah yang dilakukan oleh Kesbangpolinmas Tuban melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Polres Tuban dan Kasi Linmas Kabupaten untuk merevitalisasi / mengembalikan fungsi dari Linmas dengan melakukan penyuluhan tentang menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan yang bertempat di pendopo Kecamatan Soko, pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016.

Dari 23 desa di Kecamatan Soko, masing-masing desa mengirimkan 3 orang peserta yang terdiri dari perangkat desa yang dijabat oleh Kasi Trantib dan 2 orang anggota satlinmas desa. Selanjutnya mereka mendapat pengarahan dan penyuluhan tentang kamtibmas baik dari perwakilan Polres Tuban, Satpol PP maupun dari Kasi Linmas Kabupaten Tuban.

"Revitalisasi fungsi linmas ini sejatinya mengembalikan fungsi-fungsi menciptakan keamanan yang diemban oleh bapak-bapak sebagai anggota linmas di lingkup desa, sehingga dapat bersinergi membantu tugas babinkamtibmas dan babinsa dalam upaya menciptakan rasa aman dan tentram di lingkungan desa" kata Bapak Rochman perwakilan dari Polres Tuban.

Bapak Wadiono, perwakilan dari Satpol PP mengatakan : "Di sisi lain tugas linmas di lingkungan masyarakat sangat dibutuhkan, kalau selama ini tugasnya hanya dipandang sebatas menjaga orang yang punya hajatan dan bekerja pada saat menjelang pilkades, pilkada dan pilpres itu merupakan anggapan yang keliru. Lebih dari itu, anggota satlinmas dapat pula diperbantukan dalam urusan penertiban pelanggaran atas kebijakan peraturan desa, mempelopori siskamling dan dapat disiagakan pada saat terjadi bencana."

Hal senada juga disampaikan oleh Bapak Saifudin selaku Kasi Linmas Kabupaten Tuban bahwa tugas satlinmas kedepannya sangat dibutuhkan dalam upaya memberantas miras, narkotika dan tindakan asusila, perzinaan, dll yang sedang marak di kabupaten Tuban yang nota bene sebagai Kota Wali. Linmas harus menjadi motor penggerak di lingkungan desa dalam upaya menjaga ketentraman, ketertiban, dan keamanan yang strukturnya berada di bawah kasi trantib dan kepala desa.

Tahapan Penegakan Hukum :
Pre Emtif, yakni pemberian pemahaman kepada masyarakat melalui penyuluhan, sosialisasi, simulasi, dan sebagainya;
Preventif, yakni pencegahan dengan patroli, penjagaan, dll yang bersifat mencegah terjadinya tindak pidana atau pelanggaran;
Represif, yakni bersifat Non Yustisia dan Yustisia.

Dalam hal penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan di daerah menjadi aman, tentram, tertib dan teratur sehingga tujuan akhirnya yaitu akan tercipta kelancaran roda pemerintahan dan kelancaran kegiatan masyarakat dalam memenuhi hidup. Untuk mengaturnya Pemerintah Kabupaten telah membuat Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 yang mengatur :
- Tertib jalan umum dan jalur hijau
- Tertib lingkungan masyarakat, kesusilaan dan tempat umum
- Tertib bangunan, perijinan dan investasi daerah.

by admin : Syaiful Arif
»»  Baca Selanjutnya...

Musrenbangdes Nguruan Tahun 2017

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes)
     Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten.
Bpk. Masykuri, S.Sos (Kasi Pemerintahan Kec. Soko)
            Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat/ bencana alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten. 
              Rancangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.
          Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong-royong. RKP Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan.

Mekanisme Penyusunan RKP Desa
Mekanisme penyusunan RKP Desa Nguruan Tahun 2017 dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa dengan melaksanakan kengiatan : Mencermati ulang dokumen RPJM Desa; Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan Membentuk Tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan. Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa, dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
2.  Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKP Desa untuk mencermati pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa; Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; Penyusunan rancangan RKP Desa; serta Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
3. Tim Penyusun RKP Desa melakukan pencermatan terhadap Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan yang masuk ke Desa setelah memperoleh data dan informasi dari kabupaten.
4.  Tim Penyusun RKP Desa  mencermati ulang dokumen RPJM Desa dengan mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa.
5.  Tim Penyusun RKP Desa menyusun Rancangan RKP Desa dengan berpedoman kepada : Hasil kesepakatan musyawarah Desa; Pagu indikatif Desa; Pendapatan Asli Desa; Rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten; Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten; Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; setra Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga. Tim Verifikasi melakukan verifikasi terhadap rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya dalam Rancangan RKP Desa. Tim penyusun RKP Desa menyampaikan berita acara kepada Kepala Desa tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.
6. Kepala desa menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa yang diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat. Rancangan RKP Desa yang sudah disepakati menjadi lampiran dari rancangan peraturan Desa tentang RKP desa.
7. Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa dikonsultasikan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapat masukan.
8. Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
9.   Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang RKP Desa.

Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Nguruan pada Hari Selasa, 25 Oktober 2016 yang selanjutnya akan ditetapkan dalam RKP Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
1.   Pembangunan Jalan Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix + TPT, Madrasah Aliyah Nguruan s.d. Pasar Santren;
2.      Pembangunan Jalan Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix + TPT, Dukuh Botorejo;
3.      Pembangunan Jalan Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix + TPT, RT.02/RW.01 Dusun Nguruan;
4.      Tembok Penahan Tanah/Jalan Saluran Waduk Dukuh Tunjungan;
5.      Tembok Penahan Jalan RT.06/RW.02 Dusun Nguruan;
6.      Drainase RT.06/RW.02 Samping Kuburan Kopen;
7.      Drainase RT.03/RW.02, Utara Madrasah Tsanawiyah Nguruan;
8.      Peningkatan Jalan Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix + TPT, Arah Masjid Bulung ke Utara;
9.   Peningkatan Jalan Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix + TPT, Arah Rumah Bpk. Syaiful Dusun Bulung;
10. Peningkatan Jalan Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix, Arah Rumah Bpk. H. Kasdolah ke Utara Dusun Bulung;
11. Peningkatan Jalan Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix, Arah Jurusan Menjeng - Dusun Bulung;
12.  Peningkatan Jalan Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix, Arah Rumah Bpk. Masrukin Dusun Bulung;


13.   Drainase Dusun Bulung (Dari Timur Bpk. H. Kasdolah s.d. Utara Kadus Bulung).

By Admin JOGOBOYO
»»  Baca Selanjutnya...

Senin, 24 Oktober 2016

Warga Desa Nguruan, Ditemukan Gantung diri di Kandang Sapi

Ilustrasi
TUBAN (Rakyat Independen)- Ironis, seorang istri gantung diri di kandang sapi miliknya setelah mengetahui dan memergoki suaminya bercinta dengan seorang janda di rumahnya. Kabarnya, suaminya tersebut, sudah berkali-kali membawa wanita idaman lain (wil) dibawa pulang ke rumahnya. Mungkin, karena dibakar api cemburu hingga dia mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Peristiwa naas itu, berawal dari kondisi rumah tangga pasangan Suparman (37) dengan korban Indasah (33) yang kurang harmonis. Mereka tinggal di Dusun Bulung, Desa nguruan, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Keduanya sering cek-cok sehingga suaminya juga sering ‘kluyuran’ tak pulang-pulang. Begitu pulang, malah dia membawa seorang janda sebut saja Melati (29) yang tinggal di Prambon Wetan, kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban itu.
Kejadian gantung diri yang dialami Indasah (33) itu terjadi Kamis (20/10/2016) sekira pukul 18.30 wib. Peristiwa tersebut, diketahui oleh adiknya sendiri. Begitu tahu kakaknya menggantung, maka talinya langsung dipotong dengan sabit hingga putus, akan tetapi, upaya adiknya itu tak membuahkan hasil sebab saat itu korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Nekadnya, Indasah (33) gantung diri di kandang sapi yang ada di belakang rumahnya tersebut, diduga karena korban jengkel dengan perilaku suaminya yang ‘doyan janda’ itu. Sehingga, korban harus mengakhiri hidupnya, dengan tujuan untuk membuktikan pada suaminya, bahwa dia (Indasah) itu masih sayang dan cinta pada suaminya.
“Dia (korban) itu, masih cinta sama suaminya. Tapi, suaminya malah suka dengan perempuan di luar. Yang menyakitkan itu, setiap punya ‘gendhak’an’ selalu dibawa pulang ke rumahnya sehingga membuat istrinya merasa sakit hati. Mungkin, karena cemburu, hingga istrinya ambil tali (tampar, Jawa red) dan langsung gantung diri,” ujar Kasiatun (52) tetangga korban.
Suparman yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh tani dan ‘ngedos’ di sawah orang itu, tega menyakiti hati istrinya dengan membawa ‘gendhak’annya’ pulang ke rumahnya. Padahal dalam perkawinanya, mereka sudah dikaruniai satu anak dari buah cinta mereka.
Sementara itu, Kapolsek Soko AKP Yudhi Hermawan saat dimintai keterangan terkait dengan kasus bunuh diri itu membenarkan jika seorang wanita bernama Indasah (33) telah mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di kandang sapi yang berada di belakang rumahnya.
“Korban nekad gantung diri setelah usai cek-cok dengan suaminya. Korban mengancam suaminya, jika dirinya hendak gantung diri dan ternyata ucapan itu dibuktikan dengan ditemukannya korban gantung diri dengan menggelantung di kandang sapi yang ada di belakang rumahnya,” demikian disampaikan Kapolsek Soko Yudhi Hermawan, Jum’at (21/10/2016).
Dari hasil pemeriksaan luar, tidak ditemukan penganiayaan atau kekerasan sebelum korban meninggal dunia. Sehingga korban dinyatakan meninggal dunia murni karena bunuh diri sehingga jasad korban langsung diserahkan kepada keluarganya untuk segera dikebumikan. **(Muji/Kis).
»»  Baca Selanjutnya...

Syarat Keluarga Penerima Dana PKH

blokTuban.com - Bantuan pendanaan Program Keluarga Harapan (PKH) kendati diperuntukkan keluarga tidak mampu, namun tidak semua keluarga golongan pra-sejahtera dapat menerimanya. Terdapat syarat yang harus dipenuhi guna menjadi peserta PKH.

Kepala Bidang Bantuan Pemberdayaan dan Organisasi Sosial, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Abdul Latif lebih menjelaskan, ketentuan peserta PKH yakni untuk keluarga miskin dengan beberapa komponen di dalamnya.

"Pertama, terdapat individu yang tergolong lanjut usia, 70 tahun ke atas dan disabilitas berat. Disabilitas yang dimaksud ini adalah mereka dengan kategori disabilitas berat atau yang dalam aktivitasnya sangat bergantung dengan orang lain," kata Latif.

Memudian, komponen keluarga miskin lainnya yakni  memiliki anak yang masih duduk di bangku sekolah, baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Selain itu, komponen lain dalam keluarga miskin yang terdapat ibu hamil dan yang memiliki anak usia di bawah 6 tahun.
Tahun 2016, Latif memastikan jumlah penerima bantuannya jauh lebih banyak dari tahun tahun sebelumnya. Namun, total bantuan yang akan didapatkan untuk wilayah Kabupaten Tuban pihaknya sepenuhnya belum tahu. Sebab proses validasi masih terus dilakukan untuk memastikan calon penerima dana PKH.

Berikut bunyi SK Menteri Sosial Nomor 23/HUK/2016 ketentuan penerimaan dana PKH:

1. Bantuan ibu hamil dan anak usia dibawah enam tahun sebesar Rp1.200.000,
2. Bantuan peserta pendidikan SD sederajat sebesar Rp450.000,
3. Bantuan peserta pendidikan SMP sederajat sebesar Rp750.000,
4. Bantuan peserta didik SMA sederajat sebesar Rp1 Juta.
5. Bantuan untuk lanjut usia sebesar Rp1,9 Juta
6. Bantuan penyandang disabilitas berat sebanyak Rp3,1 Juta.
»»  Baca Selanjutnya...

LPJ Realisasi Pelaksanaan APBDes 2016 Semester 1

Di era sekarang perkembangan Informasi dan Teknologi sudah merambah ke semua bidang, tidak terkecuali di bidang Pemerintahan yang diharuskan mengedepankan asas akuntabilitas dan transparansi anggaran. Segala bentuk kegiatan harus bisa di akses dan diketahui oleh masyarakat secara mudah baik lewat internet (blog desa) maupun papan informasi desa.

Pada Tahun 2016 Pemerintah menggelontorkan Dana Desa yang jauh lebih besar dibanding Tahun 2015, Prosentase kenaikan DD mencapai 110% dari tahun lalu. Oleh sebab itu, tugas Sekretaris Desa dalam menyusun dan membuat APBDes akan bertambah rumit serta Bendahara Desa harus mampu mengatur, mengambil, menyimpan, dan membelanjakan serta mengadministrasikan segala transaksi keuangan baik untuk kegiatan fisik maupun non fisik.

Selama semester 1 Tahun Anggaran 2016 dapat kami laporkan pelaksanaan APBDes yang bersumber baik dari ADD, DD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Untuk melihatnya, silahkan unduh / download link berikut : Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes 2016 Semester 1
»»  Baca Selanjutnya...

Pengguna Kartu KIS Tuban Potensi Rugikan Negara

Kepala Dinkes Tuban
seputartuban.com – Mulai tahun depan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban sudah tidak memberlakukan surat pernyataan miskin (SPM) lagi. Jadi terkait tanggungan biaya kesehatan untuk orang yang kurang mampu akan dilimpahkan secara penuh ke pemerintah pusat melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kepala Dinkes Kabupaten Tuban, Saiful Hadi, menyampaikan, dengan berlakunya penuh KIS yang merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemerintah pusat per 1 Januari 2017 maka untuk biaya kesehatan bagi warga miskin dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tersebut akan dihapus. “Akan mengambil keputusan tidak lagi memberlakukan SPM,” katanya.
Namun kondisi di lapangan bahwa hampir separuh warga Kabupaten Tuban memiliki KIS. Berdasar data yang dimiliki Dinkes Kabupaten Tuban, penerima manfaat KIS mencapai sekitar 518 ribu lebih orang. “Itu hampir 40 persen dari total warga Tuban. Kita juga tidak tahu, penerima KIS bisa sebanyak itu,” jelasnya.
Sedangkan warga yang masih memanfaatkan SPM terhitung ada 205 ribu warga, praktis hampir sebagian warga yang mampu secara ekonominya juga menerima manfaat KIS.
Saiful menambahkan dengan jumlah pemegang kartu SPM sebanyak itu saja, Pemkab Tuban menanggung utang atas biaya perawatan pasien SPM di sejumlah rumah sakit, dengan biaya hingga Rp 4 miliar.
Karena seluruh biaya perawatan bagi pemegang kartu SPM sebesar Rp 13 miliar sudah habis sejak akhir Agustus. Termasuk tambahan Rp 2 miliar pada perubahan APBD (P-APBD), juga sudah ludes terserap.
Dikhawatirkan jumlah penerima manfaat KIS yang sebanyak itu akan menciptakan beban untuk pemerintah pusat yang jauh lebih besar lagi dari yang ditanggung Dinkes saat ini. “Masalah penerima KIS yang sebanyak itu yang akan kita koordinasikan,” pungkasnya. USUL PUJIONO
»»  Baca Selanjutnya...

Selasa, 12 November 2013

Dirgahayu Kabupaten Tuban Yang Ke-720 Tahun

Asal-Usul Tuban
Sebuah daerah di Indonesia seluruhnya memiliki sebuah nama seperti halnya manusia. Hutan, sungai, daerah pertanian, air terjun, jurang, kota, desa dan lembah semua memiliki nama. Penamaan sebuah daerah di Indonesia di dasarkan pada adanya sebuah tempat terkenal di daerah tersebut, Selain itu juga didasarkan pada sebuah tanaman di sebuah daerah, dan semua itu dikaitkan dengan sebuah legenda yang terjadi di daerah itu.

Pemberian nama Tuban didasarkan pada beberapa hal, yaitu Legenda, Ciri khas daerah Tuban, Tanaman khas yang terdapat di daerah Tuban.

Pertama legenda, kisah legenda yang diangkat terjadi pada masa kerajaan Majapahit. Ketika itu Kerajaan Majapahit sedang jatuh ke tangan Raden Patah Sultan Demak, Benda-benda beharga kerajaan Majapahit semua dipindahkan ke Demak. Ketika proses pemindahan, seluruh kekayaan berupa emas dan benda pusaka telah diangkut menggunakan kereta kuda. Namun, dari sekian banyak benda rampasan terdapat dua batu pusaka yang tertinggal, dan seluruh prajurit tidak mampu membawa batu tersebut. Maka, Raden Patah kemudian meminta bantuan burung bangau untuk memindahkan batu pusaka itu. Batu pusaka kemudian dibawa terbang burung bangau menuju Demak. Ketika terbang melintas di daerah pesisir, terdapat anak-anak gembala yang melihat burung bangau itu terbang sangat aneh, kemudian anak-anak gembala mengejek burung bangau. Burung bangau marah karena ejekan tersebut, sehingga burung bangau kehilangan konsentrasi dan kemudian batu pusaka tersebut di wilayah itu. Wilayah tempat jatuhnya batu pusaka itu kemudia dinamakan dengan Tuban, Kepanjangan dari waTu tiBan (Batuh Jatuh).

Selain cerita bangau yang menjatuhkan batu pusaka dari Majapahit ke Demak, nama Tuban juga di dasarkan pada cerita pendirian wilayah Tuban. Cerita ini dimulai ketika Raden Arya Dandang Wacana membuka hutan Papringan untuk dijadikan kadipaten baru, secara tidak sengaja kemudian keluar sumber air sangat deras, Kemudian, tempat itu dinamakan Tuban dari asal kata meTu Banyu (Keluar Air).

Secara etimologi Tuban berasal dari kata tuban (bahasa kawi) yang artinya Jeram. Menurut S. Prawiroatmojo dalam Bausastra Jawa Indonesia berarti air lata, air terjun. Nama ini dicetuskan karena adanya beberapa air terjun di daerah Kabupaten Tuban, seperti air terjun Nglirip Kecamatan Singgahan, air terjun Banyulase Kecamatan Semanding, sementara air lata terdapat di Ngerong Kecamatan Rengel. Keseluruhan tempat tersebut merupakan pusat keramaian daerah Tuban pada masa kerajaan dan Rengel menjadi pusat pemerintahan sebelum dipindahkan ke daerah Tuban sampai saat ini. Hal itu di dasarkan pada penemuan benda-benda bersejarah di daerah Ngerong Kecamatan Rengel berupa Arca Nandhim dan Arca Matahatula yang merupakan ciri dari Kerajaan Singosari. Selain itu di Rengel juga ditemukan Prasasti Malenga dan Banjaran yang berangka 1052 Masehi. Rengel sebagai pusat keramaian juga dikuatkan dengan letak Geografis daerah itu. Rengel terletak di tepi Bengawan Solo yang pada jaman dulu merupakan sarana perhubungan utama. Di Rengel juga terdapat persawahan yang subur.

Menurut Drs. Soekarto Tuban berasal dari kata “tubo” yaitu sejenis tanaman yang bisa dijadikan racun. Arti kata “tubo” juga sama dengan Arti dari nama daerah disebelah barat Tuban, yaitu Jenu. Dengan demikian Tuban ada kaitannya dengan Jenu.

 
Sejarah Hari Jadi Tuban
Kabupaten Tuban pada zaman kerajaan merupakan daerah penting, karena tuban merupakan daerah pelabuhan besar pada masa itu. Disisi lain daerah tuban juga melahirkan pejuang-pejuang kerajaan, Mulai dari kerajaan Jenggala sampai kerajaan Majapahit. Karena, wilayah tuban sangat penting bagi kerajaan yang ada di Jawa Timur, maka banyak pula bukti-bukti sejarah menceritakan keberadaan wilayah ini pada masa lampau. Bukti-bukti sejara yang ditemukan kemudian dijadikan acuhan dalam menentukan hari jadi kota Tuban.

Bukti-bukti sejarah yang dijadikan acuhan dalam menentukan hari jadi Kabupaten Tuban diantaranya adalah; Prasasti, naskah-naskah kuno dan berita dari asing (China). Prasasti, prasasti yang ditemukan di wilayah tuban antara lain Prasasti Kambang Putih, Prasasti Malenga, tertulis 974 saka atau 21 Agustus 1052, Prasasti Banjaran(bertuliskan angka 974 saka atau 31 Agustus 1052, dan Prasasti Tuban (I dan II berangka 1355). Naskah-naskah Kuno yang menceritakan tentang tuban yaitu Kidung Ranggalawe pupuh XXV/22 dan 23, Kidung Harsya Wijaya, Piagam Kudadu, Piagam Penanggungan (1296) dan Kitab Pararaton. Sedangkan berita asing yang menceritakan tentang keberadaan Tuban adalah Berita China oleh Ma Hua dalam buku Ying Yai Shing Lan karya Ma Hua.

Dari sumber-sumber yang ditemukan, sumber yang digunakan dalam menentukan hari jadi Kota Tuban adalah Kidung Ranggalawe pupuh XXV/22,23, Kidung Harsa Wijaya dan Piagam Kudadu. Kidung Ranggalawe pupuh XXV 22 menceritakan tentang kepulangan Ranggalawe dari Madura ke Tuban, Sedangkan pupuh XXV 23 menceritakan bahwa ketika pengangkatan Raden Wijaya diikuti pula pengangkatan tujuh pengikut setianya, salah satunya adalah Ronggolawe. Kidung Harsa Wijaya menceritakan tentang pengangkatan raden Wijaya menjadi Raja Majapahit yaitu pada 12 November 1293 beserta para punggawa-punggawa. Kisah pada Kidung Harsa Wijaya kemudian diperkuat dengan adanya Piagam Kudadu yang berisikan tentang punggawa-punggawa Majapahit.

Punggawa-punggawa Majapahit yang tertulis pada Piagam Kudadu tidak terdapat nama Ranggalawe. Dari tiga Rakaian Menteri (Adipati Manca Nagara) yang disebut adalah Pranaraja, Arya Adikhara, Arya Wiraraja. Mengingat jasa Ranggalawe seharusnya beliau mendapatkan jabatan di Majapahit. Namun, berdasarkan beberapa sumber yang ada, Nama Ranggalawe adalah nama pemberian dari Raden Wijaya atas jasa-jasa yang telah dibuatnya. Nama Ranggalawe sebenarnya adala Arya Adikhara, hal ini disebutkan di Kidung Pararaton dan Kidung Ranggalawe.

Penentuan 12 November 1293 M sebagai hari jadi Tuban telah sesuai jika dibandingkan dengan tanggal-tanggal yang ada pada sumber-sumber yang lain. Karena Tuban disini sudah sebagai wilayah yang setara dengan kabupaten. Tokoh yang diangkat, yakni Ronggolawe merupakan tokoh bersejarah yang dianggap oleh Masyarakat Tuban sebagai seorang pahlawan.
»»  Baca Selanjutnya...