Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban, kamis (12/04/2012) melakukan bimbingan teknis operasional KTP Elektronik dalam rangka penerapan pelaksanaan E-KTP di gedung KSPKP Jl. Wahidin Sudiro Husodo Tuban.
Program KTP Elektronik (E-KTP) Berbasis Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga merupakan salah satu program strategi nasional.
Dicanangkan mulai senin (15/04/2012) pelaksanaan E-KTP dilaksanakan tiap Kecamatan se-Kabupaten Tuban, dan terakhir pelaksanaannya pada tanggal 31 Oktober tahun 2012.
Dalam pelaksanaan pembuatan E-KTP ini berbeda dengan pembuatan biasanya, karena dalam pembuatan E-KTP harus menggunakan alat deteksi lensa mata, pencocokan sidik jari, dan pemutakhiran NIK.
Adapun operasional peralatan pembuatan E-KTP yang ada di Kabupaten Tuban ini, terdapat dua alat pembuatan E-KTP ditiap-tiap Kecamatan, tercatat semua Kecamatan sudah difasilitasi alat pembuatan kartu identitas penduduk ini, kecuali Kecamatan Kenduruan, yang masih kurang satu.
Setelah pelaksanaan E-KTP ini selesai, semua penduduk yang ada di Kabupaten Tuban, per-tanggal 1 januari 2013, harus sudah menggunakan E-KTP dalam segala urusan administrasinya. Karena KTP yang lama sudah tidak berlaku lagi atau sudah dianggap hangus.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban, Mustarikhah menuturkan, bahwa pelaksanaan E-KTP ini harus sudah dimulai secepat mungkin, agar pelaksanaannya tidak sampai melewati batas yang telah ditentukan.
“mulai besok harus sudah mulai persiapan pelaksanaaan E-KTP ini, agar kabupaten Tuban tidak tertinggal dengan yang lainnya,” ujarnya.
0 Komentar:
Posting Komentar