Menurut SK Mendagri No.900/1301/SJ Tanggal 16 April 2009 dalam edaran itu ditegaskan, terhitung sejak mendapatkan SK Pengangkatan PNS maka Sekdes dilarang menerima Penghasilan tetap dari tanah bengkok. Walaupun demikian Pemkab Tuban belum memberikan kepastian tentang masih bolehkah sekdes menggarap tanah bengkok.
Dalam PP 72/2005 Pasal 69 disebutkan, sumber pendapatan desa terdiri atas tanah kas desa, pasar hewan, pasar desa, tambatan perahu, dan bangunan desa. Maka untuk sekdes yang telah diangkat menjadi PNS, maka sumber pendapatannya langsung ditanggung negara. Kalau sampai masih menggarap bengkok, berarti mereka mendapatkan dua sumber pendapatan. Ini tidak boleh alias dilarang. Maka pemerintah daerah setempat perlu menarik, dikembalikan menjadi aset desa karena kalau tidak maka masalah tersebut akan memicu kecemburuan diantara Perangkat Desa.
terima kasih atas informasinya
BalasHapusdan jangan lupa kunjungi juga saya di obat stroke ringan