Sabtu, 09 Juni 2012

Kekosongan 98 Sekdes Mengganggu Pemerintahan Desa


Sebanyak 98 desa hingga saat ini belum memiliki Sekretaris Desa. Hal ini setidaknya dapat menganggu jalanya pemerintahan. Kepala Bidang Pemerintahan Desa, BAPEMAS Pemkab Tuban, Sugeng Purnomo saat ditemui Kamis (07/06/2012), mengatakan kondisi ini tetap akan mempengaruhi kinerja pemerintahan.
“secara formal, jumlah kekosongan Sekdes yang mencapai angka 98 desa akan berdampak buruk bagi desa apabila tidak segera dipenuhi oleh Pemda setempat, kami telah memberikan data, dimana saja desa-desa yang masih belum ada Sekdesnya kepada BKD Tuban sebagai instansi yang membidanginya,” kata Sugeng.
Senada, Kabid Mutasi , Badan Kepegawaian Daerah, Hasan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan nota dinas dan sudah memberikan usulan kepada Bupati Tuban terkait kekosongan jabatan Sekdes ini.
“memang dari BAPEMAS sudah mengirimkan data, sekarang kewenangan kami adalah segera mengkoordinasikanya dengan Bupati Tuban melalui nota dinas. Kami juga sudah memberikan opsi kepada Pemda untuk membuka penerimaan PNS baru khusus buat formasi Sekdes, karena apabila dibiarkan berlama-lama kasihan administrasi desa akan mengalami kendala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Hasan juga menambahkan bahwa banyaknya desa yang masih belum memiliki Sekdes disebabkan karena kurangnya PNS dibumi Ronggolawe ini.
”Kekosongan Sekdes ini diantaranya terjadi karena jumlah PNS yang kurang, ada yang meninggal dunia, mutasi dan lain-lain, kami harap masyarakat sabar menunggu karena melalui Dirjen Inspekstorat yang dimotori Agus H sekarang sedang melakukan proses penelitian di beberapa SKPD untuk menempatkan PNS yang dinilai memenuhi persyaratan sebagai Sekdes yang bakal ditempatkan di beberapa desa di Kabupaten Tuban” tambah Hasan.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Kristiawan menyampaikan bahwa DPRD melalui Komisi A akan mendorong Pemda untuk segera memenuhi kebutuhan Sekdes di beberapa desa tersebut.
”Pemerintah Daerah harus segera mengisi kekosongan jabatan Sekdes sesuai aturan yang ada, mengingat peran Sekdes sangatlah penting dalam membantu Kepala Desa menjalankan roda pemerintahan di desa. Dewan sebagai fungsi kontrol tentunya melalui Komisi A mendorong Pemda untuk secepatnya menyelesaikan masalah tersebut,”. tegasnya.

0 Komentar:

Posting Komentar