Dalam kasus perjudian di wilayah Kabupaten Tuban terdapat 4 kasus yang berhasil di ungkap oleh jajaran Polres Tuban selama April lalu. Kesemua kasus tersebar di 4 Polsek berbeda.
Disebutkan kasus perjudian terdapat di 4 kecamatan Kabupaten Tuban diantaranya Kecamatan Semanding 1 kasus, Kecamatan Perengan 1 kasus, Kecamatan Kerek 1 kasus dan Kecamatan Soko 1 kasus.
Dari beberapa kasus perjudian yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Tuban, ada 1 kasus yang paling menonjol yaitu kasus perjudian yang terjadi di wilayah Kecamatan Semanding, Tuban.
Di teras rumah Lasimin (56), warga Dusun Tlogonongko, Desa Prunguhan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban, pemilik rumah bersama rekannya bernama Tarmijan (56) Bin Marsih warga Dusun jarum, Desa prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban ditangkap karena kedapatan sedang berjudi jenis Domino dengan menggunakan uang taruhan, selanjutnya pelaku dengan Barang Bukti (BB) diamankan, untuk tindak lanjut proses hukum.
Saat dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, Minggu (27/05/2012) menjelaskan bahwa tindak penyakit masyarakat yang sering terjadi adalah jenis judi, namun tidak menutup kemungkinan dengan berjudi akan menambah tindak kriminal, seperti pencurian dan kekerasan.
Dalam hal ini adalah salah cara menekan angka perjudian adalah dengan digelarnya Operasi Pekat Semeru yang sering di lakukan diwilayah Kabupaten Tuban. “Sampai saat ini sudah ada beberapa laporan hasil Ops Pekat di meja saya, salah satunya jenis Judi,” ujarnya.
0 Komentar:
Posting Komentar