Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak sependapat terhadap usulan perangkat desa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) masuk dalam Rancangan Undang- Undang (RUU) Desa.
Sebab perangkat desa bukan bagian dari pemerintahan, melainkan hanya komunitas lokal. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan pihaknya hanya memasukkan dan mengangkat sekretaris desa (sekdes) sebagai PNS.
Karena sekdes harus mengerti masalah tata administrasi secara baik di masyarakat maupun di pemerintahan desa dan daerah. “Perangkat desa tidak perlu diangkat menjadi PNS. Perangkat desa direkrut dari masyarakat desa, jadi tidak perlu,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
0 Komentar:
Posting Komentar