Jumat, 06 Juli 2012

Rem Blong, Truk Pengangkut Semen Terguling


Belum sepekan berlalu kecelakaan kembali terjadi di jalur pantura Tuban. Sebuah truk  trailer berplat L 8459 F bermuatan 32 ton semen terperosok ke dalam parit sedalam dua meter, di kawasan turunan KM 8 Jembatan Kepet, Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Tuban, Kamis (05/07/2012).

Dalam insiden di ruas jalur Tuban – Surabaya tersebut, tidak ada korban jiwa namun arus lalu lintas macet sepanjang dua kilometer badan truk yang terguling melintang di jalanan.
Data yang berhasil dihimpun di lokasi kejadian, menyebutkan kecelakaan bermula ketika truk sarat muatan semen yang dikemudikn Fauzan, 40, melaju dari arah Tuban menuju Surabaya, Nahas, ketika memasuki Jembatan Kepet, truk tiba-tiba mengalami rem blong.

Sementara pada saat bersamaan iring-iringan mobil dan motor di depannya, mendadak berhenti karena menghindari Jembatan Kepet yang rusak.  Khawatir terjadi tabrakan, sopir truk warga Kota Tuban ini tak dapat mengusai kendaraan, memilih banting setir ke kiri hingga menabrak pembatasan jalan. Truk kemudian terperosok ke dalam parit,  sehingga membuat seluruh muatan semen tumpah di pinggir jalan dan pekarangan rumah warga.

“Di depan mobil saya banyak  kendaraan yang tiba-tiba berhenti. Karena kaget, saya banting setir saya kekiri daripada menabrak kendaraan dan pengendara,“ ujar Fauzan yang mengalami luka ringan di lengan tangannya.

Meskipun tidak ada korban jiwa, kecelakaan yang terjadi di kilometer 8 tersebut mengakibatkan kemacetan hingga 2 jam lebih dan melumpuhkan jalur Tuban-Surabaya.
»»  Baca Selanjutnya...

Bupati Tuban Lantik 116 Pejabat Baru, Puluhan Dimutasi


Mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, terus berlanjut, sedikitnya 116 pejabat baru dilantik Bupati H.Fathul Huda di Gedung Korpri Pendopo Krido Manunggal. Kamis (05/07/2012). Acara pelantikan yang dilakukan sekitar jam 15.30 Wib, dipimpin langsung oleh Bupati Tuban H. Fathul Huda yang didampingi Wabub Tuban Ir. Noor Nahar Hussein, serta sejumlah undangan lainya, seperti Wakil Ketua DPRD Tuban Aris Setiawan serta jajaran Muspida lainya.

Diantara 116 pejabat baru yang dilantik Bupati Tuban terdiri dari 57 pegawai Struktural dan Fungsional Tingkat Kabupaten, Tingkat Kecamatan maupun Kelurahan. Dari 57 jabatan struktural dan fungsional ini, 1 pegawai yang diangkat menjadi Pejabat Eselon yakni M.Nur Hasan sebagai Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) yang sebelumnya dijabat Muryadi, kemudian Eko Julianto diangkat menjadi Camat Kecamatan Senori, dan 3 pejabat menjadi Kepala Kelurahan masing-masing Ronggomulyo, Doromukti dan Kelurahan Mondokan Kecamatan Kota.

Sedangkan 59 pegawai Guru yang merangkap Jabatan Kepala Sekolah terdiri dari 34 Pejabat Kepala Sekolah setingkat SMP, 17 Pejabat menduduki Kepala Sekolah setingkat SMA dan 8 Pejabat menduduki Kepala Sekolah SMK Kabupaten Tuban.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tuban H. Fathul Huda menyampaikan, jika dalam acara pelantikan ini, merupakan upaya untuk mengisi kekosongan jabatan, “Ini semua dilakukan agar tidak terjadi kekosongan mapun Plt jabatan, sehingga diharapkan semuanya bisa bekerja secara maksimal,” tegasnya.

Selain itu, Bupati juga meminta kepada para pejabat baru untuk bekerja semaksimal mungkin dengan cepat dalam melanjutkan visi misi pemerintahan baik dalam hal managerial administrasi maupun tata tertibnya dalam mengelola anggaran yang ada. Selain itu, jangan diartikan bahwa perpindahan jabatan yang lokasi atau tempat yang selama ini kurang maju menjadikan tidak semangat dalam menjalankan tugas, melainkan itu semua butuh tenaga kalian untuk memajukan tempat itu sendiri, “Silahkan dipacu masing-masing wilayah agar meraih pretasi sebaik mungkin, dan semua masalah yang ada kami harap jangan disikapi dengan kemarahan, akan tetapi kita sebagai pemimpin harus menyikapinya dengan kepala dingin,” pungkasnya.

Selama satu tahun pemerintahan Bupati Tuban, Fatkhul Huda dengan Wakilnya Noor Nahar Husain, sudah melakukan beberapa kali mutasi dari para pejabat. Bupati Tuban kembali melantik puluhan pejabat yang telah di mutasi, Kamis (05/07/2012).

Pada pelantikan kali ini ada puluhan pejabat yang dimutasi dan diberi jabatan baru. Di antaranya adalah Direktur RSUD dr. Koesma yang semula dijabat oleh dr. Nur Santi saat ini posisinya digantikan oleh Dr.H.Zainul Arifin, Sp,PK.

Selain itu juga ada satu camat yang ikut dilantik menggantikan camat yang telah pensiun, yakni Eko Juliyanto, S. STp, sebagai Camat Senori yang menggantikan M. Ghozali. Terdapat juga 59 guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, baik tingkat SLTP juga SLTA.

Dalam sambutannya, Bupati Fathul Huda meminta pada seluruh pejabat baru ini untuk selalu mematuhi aturan main di dalam birokrasi, sebaik apapun kwalitas pejabat kalau tidak mematuhi aturan main, maka yang menjadi korban nantinya adalah masyarakat.

"Saya meminta pada semua pejabat yag baru dilantik, patuhi aturan yang ada, terutama pada masalah pengelolaan keuangan. Salah administrasi saja dalam melaksanakan tugas, meski tidak mengurangi atau mengambil nilai rupiahnya, maka hal tersebut menurtut BPK sudah masuk kategori indikasi korupsi," terang Bupati Tuban.

Sementara itu dalam pelantikan puluhan pejabat tersebut terkesan dadakan pasalnya pada saat bupati membacakan sumpah janji masih banyak para pejabat yang akan dilantik baru datang, bahkan hingga bupati memberikan sambutan juga masih ada beberapa pejabat yang baru masuk di di Gedung Korpri, yang berada di kawasan Pendopo Kabupaten Tuban.
»»  Baca Selanjutnya...

Jelang Ramadhan, Petugas Gabungan Razia Penjual Miras


Sejumlah petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tuban, anggota Polisi dan juga TNI melakukan razia penjual minuman keras yang berada di pinggir jalan kawasan Kota Tuban dalam menyambut datangnya bulan Ramadhan, Kamis (05/07/2012).

Petugas gabungan tersebut melakukan razia terhadap para penjual minuman keras jenis Tuwak yang sering mangkal di pinggir-pinggir jalan, satu persatu penjual Tuwak yang biasa berjualan didatangi oleh petugas gabungan tersebut.

Dalam razia gabungan penertiban penjual miras yang di pimpin oleh Kapolsek Kota Tuban tersebut langsung melakukan pendataan terhadap para penjual Tuwak, petugas memperingatkan para penjual Tuwak untuk berhenti berjualan sejak sebelum datangnya bulan puasa. "Keberadaan mereka menanggagu bagi ketertiban masyarakat umum, lantaran mereka berjualan Tuwak di pinggir jalan. Kita peringatkan dan memberi arahan pada mereka untuk tidak berjualan di pinggir jalan," terang AKP Basir, Kapolsek Kota Tuban.

Dalam razia kali ini petugas tidak melakukan penangkapan maupun mengamankan barang bukti berupa miras jenis Tuwak, petugas hanya melakukan pendataan terhadap para penjual minuman keras tradisional tersebut dan melakukan peringatan. "Untuk saat ini kita hanya melakukan pendataan terhadap para penjual dan kita memperingatkan para penjual untuk tidak berjualan Tuwak mulai besuk hingga datangnya bulan Puasa nanti, jika mereka tetap bandel kita akan bertindak tegas," pungkasnya.
»»  Baca Selanjutnya...

DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959


Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Setalah konstituante gagal menetapkan undang-undang Dasar 1945 menjadi Konstitusi Republik Indonesia. Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di istana merdeka pada tanggal 5 Juli 1959, pukul 17.00. Sejarah dekrit presiden 5 Juli 1959.

Alasan Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
· Undang-undang Dasar yang menjadi pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat sedangkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
·  Kegagalan konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar sehingga membawa Indonesia ke jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.
·     Situasi politik yang kacau dan semakin buruk.
·  Terjadinya sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang semakin bertambah gawat bahkan menjurus menuju gerakan sparatisme.
·    Konflik antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional
·      Banyaknya partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat sementara sulit sekali untuk.
·    Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.

Tujuan Dekrit 5 Juli 1959
Tujuan dikeluarkan dekrit adalah untuk menyelesaikan masalah negara yang semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan Negara

Isi Dekrit 5 Juli 1959
Adapun isi dari dekrit presiden 5 Juli 1959 adalah:
·       Pembubaran Konstituante;
·       Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950;
·       Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ini mendapat dukungan dari lapisan masyarakat Indonesia. Kasad (kepala staf Angkatan Darat) memerintahkan kepada segenap personil TNI untuk melaksanakan dan mengamankan dekrit tersebut. Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut. DPR dalam sidangnya tertanggal 22 Juli 1959 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk terus bekerja dengan berpedoman pada UUD 1945.

Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mendapat sambutan positif dari seluruh lapisan masyarakat yang sudah jenuh melihat ketidakpastian nasinal yang mengakibatkan tertundannya upaya pembangunan nasional. Dukungan spontan tersebut menunjukkan bahwa rakyat telah lama mendambakan stabilitas politik dan ekonomi. Semenjak pemerintah Republik Indonesia menetapkan dekrit presiden 5 Juli 1959, indonesia memasuki babak sejarah baru, akni berlakunya kembali UUD 1945 dalam kerangka Demokrasi terpimpin.

Menurut UUD 1945, Demokrasi terpimpin  mengandung pengertian kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Yang dimaksud permusyawaratan/perwakilan adalah MPR sebagai pemegang kedaulatan. Dengan demikian harus dimaknai bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan tehnisnya sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR.

Dalam perkembangan selanjutnya, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ditindak lanjuti dengan penataan bidang politik, sosial-ekonomi dan pertahanan keamanan. Sebagai realisasinya, pada tanggal 20 Agustus 1959, Presiden Soekarno menyampaikan surat No. 2262/HK/59 kepada DPR yang isinya menekankan kepada kewenangan presiden untuk memberlakukan peraturan negara baru. . atas dasar peraturan tersebut, Presiden soekarno kemudian membentuk lembaga-lembaga negara, seperti MPRS, DPAS, DPR-GR, Kabinet kerja dan Front nasional.

Dampak Dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959
Dampak Positif
Dampak positif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.
·       Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.
·       Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara.
·    Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.

Dampak Negatif
Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.
·  Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka.
·    Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru.
·  Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.

Demikianlah artikel sederhana tentang sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ini, semoga menambah wawasan kesejarahan kita.
»»  Baca Selanjutnya...

Kamis, 05 Juli 2012

Bupati Tuban : MTQ adalah Media Syiar Islam


Ajang Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) merupakan media untuk menyebarkan syiar Islami, serta bagian dari upaya untuk mendalami arti, makna, kandungan dan keindahan Alquran sekaligus meningkatkan ketaqwaan kepada Allah.

Demikian dikemukakan Bupati Tuban, H. Fathul Huda, ketika membuka lomba MTQ tingkat kabupaten di aloon-aloon setempat, Rabu (4/7). Bupati Huda juga  mengajak ummat Muslim untuk menjadikan Alquran sebagai pedoman dalam menciptaakan tatanan kehidupan yang harmonis.

“Alquran adalah sumber yang tak pernah habis. Jadi belajarlah dari Alquran karena banyak sekali ilmu yang dapat kita gali di dalamnya. Mudah-mudahan kegiatan MTQ yang kali pertamanya digelar ini, tidak menjadi yang terahir dan akan terus berulang di tahun-tahun mendatang,” Kata H. Fathul Huda.

Dikatakan bupati, helat lomba MTQ tersebut  juga bertujuan untuk melestarikan dan membudayakan sikap cinta Alquran sejak dini pada para pelajar. Ssekaligus untuk menjaring talenta qori’ dan qori’ah terbaik untuk diikutkan ke tingkat propinsi mau pun tingkat nasional.

Lomba MTQ yang diikutui 230 peserta dari seluruh kecamatan yang ada di Tuban itu akan digelar dalam beberapa hari ke depan mulai dari tanggal 4 Juli hingga 6 Juli 2012 mendatang,

Ada 7 kategori yang dilombakan. Yakni, tilawah, tartil Quran, tafsir Alquran dan membuat makalah Alquran. Tempat lomba dilangsungkan di aula Kantor Pemkab Tuban Lantai tiga, Masjid Agung dan Masjid Darussalam di Jalan Basuki Rahmad.

»»  Baca Selanjutnya...