Kamis, 05 Juli 2012

Bupati Tuban : MTQ adalah Media Syiar Islam


Ajang Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) merupakan media untuk menyebarkan syiar Islami, serta bagian dari upaya untuk mendalami arti, makna, kandungan dan keindahan Alquran sekaligus meningkatkan ketaqwaan kepada Allah.

Demikian dikemukakan Bupati Tuban, H. Fathul Huda, ketika membuka lomba MTQ tingkat kabupaten di aloon-aloon setempat, Rabu (4/7). Bupati Huda juga  mengajak ummat Muslim untuk menjadikan Alquran sebagai pedoman dalam menciptaakan tatanan kehidupan yang harmonis.

“Alquran adalah sumber yang tak pernah habis. Jadi belajarlah dari Alquran karena banyak sekali ilmu yang dapat kita gali di dalamnya. Mudah-mudahan kegiatan MTQ yang kali pertamanya digelar ini, tidak menjadi yang terahir dan akan terus berulang di tahun-tahun mendatang,” Kata H. Fathul Huda.

Dikatakan bupati, helat lomba MTQ tersebut  juga bertujuan untuk melestarikan dan membudayakan sikap cinta Alquran sejak dini pada para pelajar. Ssekaligus untuk menjaring talenta qori’ dan qori’ah terbaik untuk diikutkan ke tingkat propinsi mau pun tingkat nasional.

Lomba MTQ yang diikutui 230 peserta dari seluruh kecamatan yang ada di Tuban itu akan digelar dalam beberapa hari ke depan mulai dari tanggal 4 Juli hingga 6 Juli 2012 mendatang,

Ada 7 kategori yang dilombakan. Yakni, tilawah, tartil Quran, tafsir Alquran dan membuat makalah Alquran. Tempat lomba dilangsungkan di aula Kantor Pemkab Tuban Lantai tiga, Masjid Agung dan Masjid Darussalam di Jalan Basuki Rahmad.

»»  Baca Selanjutnya...

Rabu, 04 Juli 2012

Tempat Karaoke Tutup Selama Bulan Ramadhan


Selama Ramadhan mendatang, para penikmat hiburan malam di Kabupaten Tuban nampaknya harus libur total. Hal ini hasil dari dengar pendapat (Hearing) antara Komisi A, Satpol PP dan pengusaha hiburan malam, Selasa (03/07/2012).

Dalam pertemuan ini nampakya, komitmen dari ketiga pihak yang sama. Yakni meski tidak ada surat edaran dari Bupati Tuban, komitmen menghormati Ramadhan dengan berhenti total beroperasinya karaoke sama-sama di lakukan. Sehingga dalam hearing ini nyaris tidak ada perbedaan, dan memutuskan seluruh karaoke dibawah koordinasi Paguyuban Pengusaha Hiburan Malam berhenti melayani pelanggannya.

Anggota Komisi A DPRD Tuban, Saiful Huda M, Rabu (04/07/2012) mengatakan pihaknya melakukan hearing ini bagian dari amanah masyarakat,” ya biar semuanya baik-baik saja.

Meski Pemkab belum ada surat yg dikeluarkan, kita sudah melakukan koordinasi dengan baik. Dan hasilnya mereka dengan kesadaran siap menutup rotal usahanya selama puasa,” jelasnya.

Terpisah, Bendahara Paguyuban Pengusaha Hiburan Malam, Hari Winarko membenarkan komitmen menghormati bulan Ramadhan ini,” jauh-jauh hari dari pengusaha juga sudah sepakat kalau puasa kita tutup, meski tidak ada surat edaran dari Bupati,” tegasnya.
»»  Baca Selanjutnya...

DPR Siap Revisi UU Kependudukan, Dukung E KTP Seumur Hidup


Dorongan agar e-KTP berlaku seumur hidup menguat di Komisi II DPR. Karena itu, UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) akan direvisi.

“Terhadap usulan e-KTP berlaku seumur hidup itu disepakati oleh komisi II dan Kemendagri, untuk mengevaluasi UU 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, berkenaan dengan penerapan e-KTP,” kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar S, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/6/2012).
Dikatakan dia, nantinya akan diatur ulang soal masa berlaku e-KTP. Bisa jadi usulan e-KTP berlaku seumur hidup akan digolkan.
“Termasuk masalah pemberlakuan, penggantian dan pemanfaatan, berkaitan dengan kepemilikan hak-hak pribadi seperti tanah, kendaraan, bisnis, dan persyaratan untuk mendapatkan pelayanan publik lainnya, seperti perbankan, pendidikan, kesehatan dan pelayanan umum lainnya,” kata Agun.
Suara di Komisi II DPR menguat e-KTP akan diberlakukan seumur hidup. Gagasan ini mengemuka dalam rapat Komisi II dengan Mendagri Rabu (27/6) malam.
Mayoritas anggota Komisi II DPR setuju e-KTP dengan basis data Iris dan finger print harus bisa berlaku seumur hidup. Hal ini disebabkan karena data yang tersimpan atau terdaftar adalah data yang bisa digunakan dalam waktu panjang.
Tetapi ada kendala regulasi yang terkait dengan ini, yakni UU No. 23/2006 pasal 64 ayat (4) huruf (a) bahwa masa berlakuknya KTP hanya 5 tahun dan pasal 63 ayat (5) yang mewajibkan perpanjangan KTP jika sudah berakhir masa berlakunya. Kecuali yang berumur 60 tahun diberikan KTP seumur hidup sebagaimana pasal 64 ayat (5). Karena itu, jika e-KTP disepakati untuk digunakan seumur hidup, maka UU No. 23/2006 tentang Adminduk harus direvisi.
»»  Baca Selanjutnya...

Perakitan Tablet Murah China Dikerjakan Tanpa Bantuan Mesin

Produk tablet asal China dengan harga yang sangat murah kini sudah banyak ditemui diseluruh dunia, termasuk juga Indonesia. Diantara kita pastinya banyak yang bertanya-tanya, kenapa produk-produk asal China selalu dijual dengan harga yang jauh lebih murah dari produk-produk dari Negara lain, khususnya tablet.
Dari segi kualitas, tentunya memang sedikit jauh berbeda, namun bagi mereka yang ingin tampil gaya dengan dana pas-pasan. Produk elektronik asal China selalu menjadi pilihan.
Dalam kunjungannya ke kota Shenzen, tim dari situs ARMdevices berkesempatan untuk merekam proses perakitan dari tablet Android 7 inci dengan nama yang memang kurang terkenal,  AllWinner,  yang dijual hanya seharga $50 saja.
Terekam dalam liputan proses perakitannya sangat membutuhkan konsentrasi tinggi, karena semuanya dijalankan hampir tanpa bantuan mesin sama sekali. Untuk bagian testing microphone-nya bahkan hanya menggunakan beberapa ketukan ke meja saja, tanpa adanya sebuah alat khusus.
ARMDevices melaporkan bahwa dalam satu hari, pabrik kecil tersebut mampu merakit kurang lebih 4.000 unit tablet, jadi bisa Anda bayangkan betapa tingginya tekanan kerja di dalam ruangan tersebut sehingga tidak memungkinkan adanya celah untuk para pekerja untuk bisa bercengkerama ataupun bersenda gurau dalam proses perakitan.
»»  Baca Selanjutnya...

Kemendagri : Akan Sulit Perangkat Desa Untuk Jadi PNS

Desakan pengangkatan perangkat desa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) belum menemui titik terang. Pemerintah dalam draf RUU desa yang segera dibahas di parlemen masih bersikukuh bah­wa status para pejabat dan pega­wai di tingkat pemerin­tahan desa itu tetap seperti sekarang.
”Perangkat desa tetap tidak diangkat sebagai PNS,” ujar Direktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan Ditjen Pember­dayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kemendagri, Gatot Yanriyanto dalam diskusi ber­tema RUU Desa, di kompleks Senayan, Jakarta, kemarin (3/7).
Gatot mengatakan, peme­rin­tah memiliki sejumlah ala­san ketika memutuskan untuk mempertahankan posisi pera­ngkat desa seperti sekarang. ’Kami sadar isu ini akan jadi diskusi panjang dalam pem­ba­hasan (RUU Desa) antara pe­me­rintah dan DPR nanti,” katanya.
Gatot mengungkapkan, salah satu yang menjadi per­timbangan pemerintah adalah anggaran yang harus dike­luarkan negara jika perangkat diangkat sebagai PNS. Dia mengingatkan bahwa saat ini saja jumlah desa di seluruh Indonesia mencapai 69 ribu lebih.
»»  Baca Selanjutnya...