Senin, 19 Maret 2012

Sekdes Ditahan, Komisi A Bakal Koordinasi Kejaksaan


Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban terhadap Widodo (35), Sekdes Rayung, Kecamatan Senori, Tuban mendapatkan perhatian serius dari anggota DPRD Tuban. Komisi  A mengundang semua elemen di Kecamatan Senori, termasuk Badan Perwakilan Desa (BPD) Rayung, Camat Senori, Kapolsek Senori, dan perwakilan dari Pemkab Tuban untuk mencari solusi terkait perkara penggarapan lahan kas desa.
Widodo ditahan dengan status tersangka penggelapan tanah kas desa. Seperti dituturkan Bajuri, anggota BKD Rayung,  sekdes Widodo selama ini menggarap bengkok seluas 2,8 hektar.
Sesuai surat Mendagri Nomor 141/2325/PMD tanggal 20 November 2007 perihal pengangkatan sekdes menjadi PNS, dijelaskan, ketika SK pengangkatan menjadi PNS sudah diterima sekdes, maka terhitung sejak SPMT secara otomatis penerimaan penghasilan tetap dari tanah bengkok diberhentikan.
Meski Widodo sudah lebih setahun menerima SK pengangkatan menjadi PNS, tetapi tanah bengkok tetap saja digarap. Kerananya, sejumlah warga melaporkan ke Polres Tuban dan dilakukakan pemeriksaan. Oleh Polres laporan itu dianggap sangat kuat untuk menjerat sekdes jadi tersangka. “Semula diperika polres, tapi sudah dilimpahkan ke Kajaksaan,” kata AKP Hamzah, Kapolsek Senori sesaat setelah hearing.Pada tanggal 15 Pebruari 2012, Widodo resmi ditahan oleh Kejari.
Huda dan anggota Komisi A lainnya menyayangkan penahanan itu. Sekarang ini masih tercatat sedikitnya 50 sekdes di Tuban yang menggarap lahan bengkok. Sebulan silam, masih terdapat 161 sekdes, tapi mereka kemudian menyerahkan bengkok garapannya ke desa.
“Saya khawatir penahanan Widodo akan merembet ke sekdes lain, termasuk kades. Pemkab harus membuat aturan yang bisa melindungi mereka, karena para sekdes sebenarnya hanya karena belum paham isi edaran itu,” kata Saiful Huda diamini anggota komisi A lainnya.
»»  Baca Selanjutnya...

E-KTP Dianggarkan Rp. 4,2 Milyar


Proses pelaksanaan program pemerintah tentang adanya pembuatan KTP Elektronik (E-KTP), Pemerintah Kabupaten Tuban menganggarkan biaya E-KTP mencapai Rp. 4,2 Milyar.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Bidang Kependudukan, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban, Joko Ludiono, Rabu (14/03/2012).  Dana sebesar itu akan digunakan operasional dan kelengkapan kerjanya.
“kami akan mengalokasikan dana tersebut mulai dari pengoperasian alat, biaya untuk operator dan mobile,” jelasnya.
Lebih lanjut Joko Ludiono mengatakan bahwa bagi masyarakat yang sudah mendapatkan surat pemanggilan ketempat pelayanan KTP Elektronik diharapkan bersedia datang untuk melakukan verifikasi biodata diri, pengambilan dan perekaman pas photo dan sidik jari penduduk.
“apabila datang ke tempat pembuatan E-KTP warga harus membawa surat panggilan dan KTP lama, baru bisa di buatkan E-KTP,” ujarnya.
Selain itu pemerintah pusat saat ini juga telah memberikan pengadaan alat untuk E-KTP, Jaringan data base E-KTP, dan Cetak blangko.
»»  Baca Selanjutnya...

Target 6 Bulan, Ratusan Ribu Penduduk Wajib Ber E-KTP


Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil kabupaten Tuban akan menyelenggarakan elektronik KTP (E-KTP)secara massal, serentak di setiap kecamatan di kabupaten tuban sebanyak 952.218 wajib KTP.
Menurut jadwal target  pelaksanaan akan berjalan selama 6 bulan dengan rencana perhari 300 orang  adapun apabila pelaksanaaan mundur karena terlalu banyaknya warga yang masih antri, bisa di perpanjang waktunya .
Adapun jumlah wajib KTP yang sudah terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban di setiap kecamatan yakni untuk Kecamatan Soko sebanyak 68.373 orang, Kecamatan Jenu sebanyak 41.193 orang.
Kecamatan Merakurak sebanyak 45.662 orang, Kecamatan Rengel 48.416 orang, Kecamatan Semanding 84.267 orang, Kecamatan Tuban sebanyak 67.310 orang, Kecamatan Plumpang  63.109 orang, Kecamatan Palang 64.818 orang.
Sedangkan Kecamatan Widang sebanyak 41.503 orang, Kecamatan Grabagan sebanyak 31.359 orang, Kecamatan Kenduruan 23.492 orang, Kecamatan Jatirogo 46.568 orang, Kecamatan Bangilan sebanyak 39.281 orang.
Untuk Kecamatan Bancar sebanyak 45.487 orang, Kecamaan Senori sebanyak 33.576 orang, Kecamatan Tambak boyo sebanyak 31.944 orang, Kecamatan Singgahan sebanyak 33.219 orang, Kecamatan Kerek sebanyak 53.622 orang, Kecamatan Parengan sebanyak 45.895 orang, serta Kecamatan Montong sebanyak 43.124 orang.
Dari data ini menunjukkan bahwa di tiap tiap kecamatan akan berbeda waktu selesai pelaksanannya, tergantung  banyaknya  jumlah wajib KTP yang ada, “penyelesaian pembuatan E-KTP di tiap-tiap kecamatan akan  berbeda, ini tergantung proses pembuatan dan banyaknya warga yang wajib KTP,” tutur Agus Ludiono, Kepala Bidang Kependudukan, Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban.
»»  Baca Selanjutnya...

Tidak Disiram, Pembangunan Jalan Raya Propinsi Meresahkan


Akibat dari pembangunan jalan Propinsi  Tuban – Bojonegoro tepatnya di wilayah Kec. Soko yang masih dalam pengerjaan, membuat warga setempat maupun pengguna jalan resah. Pasalnya dari hasil pantauan, Minggu (18/03/2012) kondisi jalan yang masih dalam proses pembangunan tersebut berdebu.
Akibatkan karena lalu lintas jalan raya yang banyak di lewati kendaraan besar dan sepeda motor itu mengakibatkan berselimutkan debu. Banyak warga yang mengeluh keadaan ini khususnya warga yang ada di sepanjang jalan Desa Sumurcinde, Kec. Soko ini. Karena selain mengotori rumah juga dikhawatirkan dampak sesak nafas dan batuk batuk akibat menghirup debu beterbangan.
Sakur (32), Warga Sumurcinde mengatakan bahwa jalan yang rusak ini sudah lebih dari 2 bulan belum jadi, “anak saya ini sering batuk batuk mas, sudah 2 bulan ini debunya banyak banget, apalagi kalu siang hari, banyak kendaraan besar lewat, akhirnya debunya sampai masuk rumah,” keluhnya.
Terpisah, Kepala Dinas PU Tuban , Choliq Qunaissich, saat dihubungi melalui ponselnya mengatakan bahwa ruas jalan tersebut merupakan milik propinsi, yang pengerjaannya dilaksanakan dan diawasi oleh Balai Pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang ada di Bojonegoro.
»»  Baca Selanjutnya...

FPDI P Minta Pemkab Terbitkan Perbup Tanah Bengkok


Masih banyaknya kades dan sekdes yang belum paham tentang surat edaran Mendagri Nomor 141/2325/PMD tanggal 20 November 2007 perihal penggunaan tanah bengkok atau tanah kas desa membuat FPDI Perjuangan Tuban angkat suara.
Apalagi, ketidakpahaman perangkat desa terkait penggunaan tanah bengkok ini sudah memakan korban. Widodo (35), Sekdes Rayung, Kecamatan Senori, Tuban ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dengan dakwaan menggarap lahan bengkok yang mestinya sudah waktunya dikembalikan ke kas desa menyusul pengangkatan Widodo jadi PNS Sekdes.
Seperti dituturkan Bajuri, anggota BPD Rayung,  sekdes Widodo selama ini menggarap bengkok seluas 2,8 hektar yang sebelumnya memang menjadi haknya. Meski Widodo sudah lebih setahun menerima SK pengangkatan menjadi PNS, tetapi tanah bengkok tetap saja digarap.
Menurut Abu Cholifah, Sekretaris DPC PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi A DPRD Tuban, sekarang ini tercatat tidak kurang dari 50 sekdes yang masih menggarap bengkok. “Alasannya, karena mereka tidak paham dan meyakini surat edaran itu tidak mengandung resiko hukum,” kata Abu Cholifah.
Karenanya, ia minta kepada Bupati Tuban untuk membuat Perbup yang memperkuat surat edaran Mendagri. Kalau tidak begitu, akan banyak lagi korban berjatuhan seperti dialami Widodo.
»»  Baca Selanjutnya...