Kamis, 23 Februari 2012

Kemendagri Siapkan Aturan Akta Lahir Anak di Luar Nikah


“Putusan (MK) ini kan baru. Jadi saya pelajari dulu dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk) dan Kemenag,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan, Selasa (21/2).

Mantan Bupati Solok ini mengatakan pihaknya tengah mempelajari implikasi putusan MK mengenai ikatan perdata anak yang lahir di luar nikah. Dikatakannya, salah satu hal yang akan diatur adalah perihal pencatatan kependudukan anak dalam catatan sipil dan hak-hak sipil anak lainnya.

Dia menyampaikan, pembuktian ikatan biologis anak dengan ayah membutuhkan pembuktian yang tidak mudah. “Pembuktian itu kan harus ada teknisnya. Ayah biologis bagaimana membuktikannya,” kata Gamawan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnizar Moenek mengingatkan, dalam amar putusannya, MK menetapkan, pemberian hak perdata pada anak harus memerhatikan bukti-bukti medis soal ikatan darah antara anak dan ayah biologisnya.

Segera Bahas 
Dirjen Adminduk Kemendagri menyatakan, pihaknya belum membahas secara rinci terkait penerbitan aturan itu. “Kami belum membahasnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kami bahas,” katanya melalui pesan singkat.

Sebelumnya, MK menyatakan anak hasil hubungan di luar pernikahan tetap mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya, Jumat (17/2). Selama ini, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 43 Ayat (1), anak di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu.

Setelah membacakan putusan, Ketua MK Mahfud MD menegaskan anak-anak yang lahir di luar perkawinan resmi, baik kawin siri, perselingkuhan, maupun samen leven (hidup bersama tanpa pernikahan), tetap mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya.

Hingga saat ini, dengan kriteria tersebut mereka tidak diakui kecuali menyatakan isbat. Hak perdata menyangkut hak perwalian, nafkah, dan waris.

Usai sidang Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengaku siap menjalankan putusan MK. Dikatakannya, yang menjadi permasalahan nanti adalah pencataan akta nikah anak di Kantor Urusan Agama (KUA) yang berbeda. Implementasi putusan MK, imbuhnya, dulu anak di luar nikah tidak bisa mendapat akta, sebab tidak memiliki surat nikah. Sekarang hal itu bisa berubah. “Saya pelajari dulu putusan formalnya. Nanti baru diterapkan,” kata Nasaruddin.
»»  Baca Selanjutnya...

Urus Akta Kelahiran tak Perlu ke Pengadilan

Dalam SE yang diterbitkan tiga pekan lalu itu, ditegaskan bahwa pengurusan akta kelahiran tidak perlu melalui penetapan pengadilan.

"Surat Edaran telah memperpanjang pengurusan akta kelahiran, pada Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dengan tidak harus mengurusnya ke pengadilan manakala terjadi keterlambatan," ujar Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepada JPNN ini di kantornya, kemarin (15/2).

SE dikeluarkan merespon permintaan masyarakat agar dilakukan perpanjangan masa pengurusan akta kelahiran, dari yang semula berakhir 30 Desember 2011.

Reydonnyzar menjelaskan, proses lewat pengadilan tidak perlu lagi karena hanya memperpanjang rantai birokrasi pelayanan pembuatan akta kelahiran. "Proses lewat Pengadilan hanya menimbulkan jenjang birokrasi dan biaya yang tidak kecil. Itu sudah ditiadakan mendagri," ujarnya.

Hanya saja, hingga kemarin sore, JPNN belum bisa mendapatkan kopian SE dimaksud. Pasalnya, Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk), kantornya ada di Kalibata. Saat Reydonnyzar mencoba menghubungi pejabat di Ditjen Adminduk untuk dikirimi kopian SE, para pejabat di sana masih sedang rapat.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi sendiri pernah mengatakan, "Saya perpanjang pengurusan akta kelahiran di kantor kependudukan dan catatan sipil setahun lagi. Segera disiapkan surat edarannya. Kasihan kita masyarakat yang sudah jauh-jauh datang, bolak-balik dan berlama-lama menunggu di kantor kependudukan, tapi tidak terlayani," kata Gamawan, beberapa waktu lalu, sebelum mengeluarkan SE. (sam/jpnn)
»»  Baca Selanjutnya...

e-KTP Baru Berlaku Awal 2013


Meski demikian, hingga kini baru lima kabupaten/kota yang telah menuntaskan program e-KTP tahap pertama. "Semua termasuk perbankan wajib melayani identitas berbasis e-KTP tanpa memperhitungkan lokasi penerbitan. Sampai 31 Desember 2012 itu masa akhir (berlaku KTP konvensional), tapi 1 Januari 2013 harus sudah e-KTP," kata Gamawan saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) e-KTP di Jakarta, Minggu (19/2) malam.

Menurutnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2011. Peraturan pengganti Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan e-KTP itu mengatur setiap penduduk hanya boleh memiliki satu KTP yang dipergunakan untuk layanan di pemerintahan, swasta, dan perbankan.

Di hadapan ratusan bupati/wali kota serta para Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) dari seluruh Indonesia, Mendagri menyatakan pihaknya masih terus menyisir pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. Bahkan di beberapa daerah, seseorang bisa memiliki lebih dari dua KTP dengan NIK yang berbeda-beda.

Pertengahan 2011, ditemukan lebih dari 7 juta NIK ganda, namun dari penyisiran terakhir dengan menggunakan sidik jari dan iris, dari 45 juta NIK yang diterbitkan tinggal 42.600 saja yang ganda. "Ini artinya di bawah 1 persen. Jadi asumsinya kalau nanti diterbitkan 172 juta e-KTP, kasarnya yang NIK ganda tinggal 172.000-an," ucapnya.

Ia menambahkan, untuk menggenjot penerbitan e-KTP, ditargetkan pada April mendatang seluruh alat sudah terdistribusi hingga tingkat kecamatan. "Targetnya April, tapi malah kita ajukan Maret sudah terdistribusi seluruhnya," katanya.

Namun, pemerintah tidak akan memaksa penduduk penganut kepercayaan lokal untuk mencantumkan agamanya dalam KTP. Dia mengatakan, penganut kepercayaan lokal bisa memilih salah satu agama atau tetap membiarkan kolom agama di KTP kosong.

Kolom agama tidak usah diisi bagi warga penganut kepercayaan lokal. Misalnya, di Sumut (Sumatera Utara) ada kepercayaan lokal. Penganutnya bisa mengosongkan kolom agama," katanya. Ia mengatakan, persoalan itu akan dibahas lebih rinci dalam Rakernas yang mengangkat tema Penerapan e-KTP dan Pencatatan Sipil untuk Peningkatan Efektivitas Pelayanan. Ini karena Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali juga akan diundang sebagai salah satu pembicara. "Nanti teknisnya kita bahas di rakernas," ujarnya.

Direktur Jendereal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri mengklaim, lima daerah kabupaten/kota telah menyelesaikan program e-KTP. Dua daerah menyelesaikan program e-KTP pada 31 Desember 2011, yakni Kabupaten Solok dan Bangka Tengah. 
Tiga daerah sisanya menyelesaikannya pada 15 Februari 2012, yakni Kota Pasuruan dan Mojokerto, serta Kabupaten Belitung Timur. "Lima daerah patut diapresiasi karena lebih dulu menyelesaikan program e-KTP pada 2011," katanya.

Hingga kini, 20 kabupaten/kota per 15 Februari telah mampu menyelesaikan program e-KTP di atas 90 persen. Karena itu, tinggal hitungan hari lagi 20 daerah tersebut menuntaskan pencatatan data kependudukan bagi wajib KTP.

Ia mengapresiasi 10 kabupaten/kota yang memberikan pelayanan tertinggi terhadap warga yang mengurus e-KTP di tingkat kelurahan maupun kecamatan. 
Daerah tersebut antara lain, Jakarta Timur, Kota Palembang, Garut, Ciamis, Kota Medan, Sidoarjo, Cirebon, Indramayu, Serang, dan Pati. "Ada 10 daerah yang tertinggi dalam melayani warga terkait e-KTP. Karena jumlah penduduknya banyak, jadi belum selesai," paparnya.

Program e-KTP pada 2011 dilaksanakan di 197 kabupaten/kota, dan pada 2012 dilakukan di 300 kabupaten/kota. Proyek yang menghabiskan dana sebesar Rp 5,9 triliun ini dikerjakan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Gamawan Fauzi berjanji kalau program e-KTP di 497 kabupaten/kota tidak selesai pada akhir Desember 2012, ia akan mundur dan meletakkan jabatannya.
»»  Baca Selanjutnya...

Selasa, 21 Februari 2012

RUU Desa dan Pemerintah Daerah Digarap Satu Pansus


Desa Merdeka – Jakarta : Sumaryoto anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa telah ada kesepakatan di Dewan bahwa untuk pembahasan RUU Desa dan RUU Pemerintah Daerah dibentuk satu Panitia Khusus (Pansus). “Alhamdulillah RUU Desa disepakati dibahas oleh Pansus bukan hanya Komisi II saja, meskipun dalam penanganannya dilakukan salam satu pansus dengan RUU Pemerintah Daerah” Kata Sumaryoto (20/02).
Satu Pansus membahas dua UU ini, menurut Sumaryoto dikarenakan dalam UU Desa ada banyak hal juga berkaitan dengan UU Pemerintah Daerah. Sehingga pembahasan dua RUU dalam satu pansus ini diharapaan terjadi kekesinambungan.
” RUU Desa dan RUU Pemerintah Daerah dibuat satu Pansus secara bersama-sama tentunya dengan leading sektornya Komisi 2, serta melibatkan komisi-komisi lainnya. Jadi tidak hanya melibatkan satu komisi saja, tetapi juga melibatkan komisi terkait ke dua UU itu,” demikian Sumaryoto.
Dengan dijadikan satu pembahasan pansus, maka RUU Desa menjadi lebih cepat karena tidak harus menunggu selesainya UU Pemerintah Daerah sebelum pembahasan. “Dengan cara menjadikan satu Pansus antara RUU Desa dan Pemerintah Daerah, maka ini menguntungkan untuk RUU Desa. Ini karena  pembahasannya bisa dilakukan secara paralel tidak harus menunggu selesainya RUU induknya yaitu RUU Pemerintah Daerah” ujar Sumaryoto.
Pansus RUU Desa dan Pemerintah Daerah diperkirakan akan terbentuk dalam bulan maret sebelum memasuki masa reses depan. “Karena selasa ini tidak ada agenda pembahasan Pansus tersebut, saya harapkan akan dibentuk dalam bulan maret, sehingga masa reses depan anggota pansus sudah bisa melakukan penyerapan aspirasi dengan materi RUU usulan pemerintah, dan selanjutnya akan disampaikan Daftar Isian Masalah untuk dibahas bersama dengan pemerintah pada masa sidang yang akan datang” kata Sumaryoto penuh harap RUU Desa bisa secepatnya dibahas.
Sumaryoto adalah ketua Pansus RUU Pembagunan Perdesaan pada 2009 lalu yang ternyata kandas tidak dapat dibahas dengan penolakan dari pemerintah.
»»  Baca Selanjutnya...

Pajak Bumi Bangunan Desa Kaligono Lunas Berkat Celengan


Desa Merdeka – Purworejo : Warga masyarakat Desa Kaligono Kaligesing perlu dicontoh oleh warga yang lain. Dengan menggunakan “celengan”, mereka mampu membayar Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) lunas setiap awal tahun. Kepala desa Kaligono Suroto mengungkapkan, warga membayar tanggungan tersebut menggunakan uang tabungan yang sudah di kumpulkan sejak setahun terakhir. Pembukaan tabungan untuk membayar PBB tahun 2012 Secara simbolis telah di lakukan oleh Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg di balai desa setempat (14/2). Ikut membuka celengan Ketua DPRD Yuli Hastuti, unsur PKK Kabupaten dan Camat Kaligesing Agus Ari Setiadi SSos.
Lebih lanjut Suroto menjelaskan, beban tanggungan PBB desa Kaligono nilainya mencapai Rp. 55.347.536, sesuai surat pemberitahuan pajak terutang ( SPPT) sebanyak 4.354 lembar. Nilai pajak desa Kaligono memang terbesar di kecamatan Kaligesing, namun sudah menjadi rutinitas setiap wajib pajak di dua pedukuhan Kaligono, secara serentak membayar pajak. Sebagian wajib pajak juga melunasi tanggungan menggunakan uang recehan.
Setelah celengan dibuka, petugas dari desa akan berkeliling menarik dana yang sudah disiapkan wajib pajak. Sebagai wajib pajak, warga Kaligono bahkan selalu meminta desa memberikan SPPT.
Pihak kecamatan selanjutnya akan merespon permintaan pihak desa dan menindaklanjuti dengan meminta kantor pajak setempat mempercepat penerbitan SPPT. “ Masyarakat selalu siap di awal tahun untuk urusan bayar pajak. Warga menilai uang yang disetor juga akan dikembalikan kepada desa dalam bentuk pembangunan,”ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, nilai Alokasi Dana Desa ( ADD) Rp 72,8 juta yang dialokasikan untuk desa Kaligono, lebih besar daripada pajak yang disetor. “Belum dana pembangunan lainnya, jadi jika bayar pajaknya lancar, pembangunan di desa juga lancar,”imbuhnya.
Bupati Purworejo Drs.H Mahsun Zain dalam kesempatan itu menghimbau, agar petugas pemungut pajak tidak menyalahgunakan dana setoran untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Pembayaran pajak lebih awal seperti yang dilakukan oleh warga Kaligono Kaligesing ini bisa menjadi contoh, agar pembangunan di Purworejo cepat terwujud.
»»  Baca Selanjutnya...