Kenaikan tunjangan perangkat desa
sebesar Rp. 100 ribu sejak 2013 mendatang bukan karena adanya aksi
demonstrasi perangkat desa beberapa waktu lalu. Karenak jauh sebelum
aksi massa, Pemkab Tuban sudah menganggarkan kenaikan tunjangan ini.
Ketua Forum Perangkat Desa Penggiat
Demokrasi (F-PDPD), Hartono saat dikonfirmasi, Jum’at (14/12/2012)
mengatakan kenaikan tunjangan ini murni kebijakan Pemkab Tuban dan tidak
ada yang perlu dipersoalkan.
“kami Forum Perangkat Desa Penggiat
Demokrasi tidak mempersolakan masalah tersebut. Perlu dipahami bahwa
kenaikan tunjangan itu sudah lama kita ketahui. saya sudah lama
mendengar akan ada kenaikan tunjangan mulai bulan januari 2013,”
ungkaknya.
Sehingga menurut Kasi Trantib Desa
Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban ini tidak benar jika ada
pihak-pihak yang mengklaim kenaikan tunjangan itu karena aksi unjuk
rasa. “Jika PPDI mengklaim, kenaikan tunjangan tersebut, karena desakan
dan aksi PPDI Senin lalu, PPDI mengada-ada. Agar mendapat simpati dari
anggotanya. Yang tidak paham seakan-akan kenaikan tunjangan tersabut
atas perjuangan PPDI,” jelasnya.
Terpisah, Kabag Humas dan Media Pemkab
Tuban, Joni Martoyo menegaskan bahwa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (RAPBD) 2013 Pemkab sudah menganggarkan kenaikan
tunjangan perangkat desa sebesar Rp. 100 ribu. Hal ini dilakukan agar
mendekati UMK Tuban 2012, karena saat itu belum ditetapkan UMK 2013.
Dan jika dipaksakan kenaikan tunjangan
ini sesuai UMK 2013, maka beban anggaran APBD akan semakin tinggi.
Karena naik Rp. 100 ribu saja, beban anggaran tambah Rp. 4 milyar.
“Tanpa ada unjuk rasa kita sudah dinaikkan Rp. 100 ribu. Kenaikan
terlalu tinggi mengganggu prioritas anggaran lain,” tegasnya.
Disinggung pengelolaan tanah kas desa
yang dikelola para perangkat desa, Kabag Humas yang juga seorang dosen
ini menegaskan sepenuhnya dikelola desa. Karena pemanfaatan
pendayagunaan kekayaan desa dan penggunaanya harus diatur desa melalui
Perdes. “Itu sepenuhnya kewenangan desa karena menjadi otonomi desa.
Sehingga jika Pemkab mengatur itu, berarti sudah merampas otonomi desa,”
tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar