PANITIA
LELANG SEWA TANAH KAS
DESA
NGURUHAN
KECAMATAN
SOKO, KABUPATEN TUBAN
Jl.
Trunojoyo No. 12 Nguruhan – Soko – Tuban, Kode Pos : 62372
http://nguruan.blogspot.com e-mail : nguruan@gmail.com
TATA
TERTIB LELANG TERBUKA
Nomor : 02/PL/XI/2012
A. Syarat - syarat lelang :
1. Peserta
lelang harus masyarakat desa Nguruhan
2. Ada
barang yang dilelang
3. Tempat
pelaksanaan lelang di Balai Desa Nguruhan
4. Adanya
Panitia Lelang yang dibentuk oleh Kepala Desa
5. Adanya
aturan / tata tertib lelang yang ditetapkan oleh panitia dengan persetujuan
Kepala Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
B. Aturan lelang :
1. Sistem
lelang diadakan secara terbuka, bebas dan tradisional serta berikrar
2. Nilai
minimal
lelang ditentukan oleh panitia
3. Peserta lelang yang berani menawar dengan
harga tertinggi maka
otomatis
sebagai pemenang lelang
4. Batasan waktu barang yang dilelang adalah 1
tahun
5. Pemenang lelang harus dan wajib membayar uang
muka minimal 10% dari jumlah nilai barang lelang
6. Batas waktu pembayaran pelunasan paling
lambat 1 minggu setelah pelaksanaan lelang
7. Bila sampai batas akhir pembayaran pelunasan
tidak dapat membayar lunas, maka uang muka / persekot dinyatakan hangus dan
masuk ke kas desa selanjutnya pemenang lelang dilimpahkan / diberikan pada
urutan peringkat lelang yang kedua (dibawahnya)
8. Pemenang lelang wajib menjaga, memelihara dan
memanfaatkan barang lelang tersebut
9. Pajak barang lelang ditanggung oleh pemenang
lelang
10. Pemenang lelang wajib menerima dan menyerahkan
barang lelang sesuai waktu yang ditetapkan kepada Kepala Desa atau Panitia
Lelang yang baru
C. Lain – lain :
1. Panitia
dan peserta lelang wajib :
a. menjaga keamanan, ketertiban,
kejujuran dan transparansi pelaksanaan lelang
b. mentaati tata tertib lelang yang
telah ditetapkan
2. Hal
– hal yang belum diatur dalam tata
tertib ini dapat diadakan penyempurnaan sesuai dinamika yang berkembang dalam
masyarakat
3. Tata
tertib lelang ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai adanya perubahan di lain
hari
BERITA
ACARA
RAPAT
PELAKSANAAN LELANG SEWA TANAH KAS DESA
DESA
NGURUHAN, KECAMATAN SOKO
Pada hari ini Minggu
Tanggal
Delapan Belas Bulan Nopember Tahun Dua Ribu Dua Belas, bertempat di Balai
Desa Nguruhan, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban telah dilaksanakan Rapat Pelaksanaan
Lelang Sewa Tanah
Kas Desa dengan
materi Pelelangan Sewa Tanah Kas Desa
yang Masih Kosong di Desa Nguruhan.
Peserta rapat yang hadir sebanyak ……… orang
sebagaimana daftar hadir terlampir, yang meliputi : panitia lelang,
kepala desa beserta perangkatnya, LPMD, BPD, RT/RW, tokoh masyarakat dan
masyarakat desa Nguruhan.
Dalam pelaksanaan rapat secara sepakat menetapkan bahwa
yang menjadi pemenang lelang sewa tanah bengkok desa Nguruhan adalah sebagai
berikut :
No.
|
Tanah Kas Desa / Bengkok
|
Nama Pemenang
|
Nilai Lelang
pertahun (Rp)
|
1
2
3
4
5
6
|
BENGKOK GURON
BENGKOK SEKDES
BENGKOK KASDOLLAH
BENGKOK DUL
MUKTI
BENGKOK SAIFUL
BENGKOK KESRA
|
H. KARJI
H. MUSTA’IN
YANTO
ROHMAT
SUKARDI
PARJANI
|
9.000.000,-
7.200.000,-
3.700.000,-
4.000.000,-
4.500.000,-
1.700.000,-
|
Jumlah
|
6 Orang
|
30.100.000,-
|
Demikian berita acara ini dibuat untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Mantaff.. blognya selalu di update.. Salam kenal boss dr blogger Desa Jegulo . :D
BalasHapusUntuk panitia lelang yang dibentuk oleh Kades itu siapa saja? apakah dari perangkat desa atau masyarakat desa?
BalasHapusbisa minta format dokumen lelang nggak
BalasHapusKeren...boleh copy gak?
BalasHapusHasil lelang apakah disimpan di kantor kas desa atau di kirim ke pemkab setempat.
BalasHapus