Usulan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR agar perangkat
desa (Perdes) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimentahkan
Kemendagri.
Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek
mengatakan, gagasan itu sangat sulit dipenuhi. Selain terbentur aturan
PNS, juga anggaran pemerintah tidak mendukung untuk bisa merealisasikan
usulan FPKB itu.
"Kalau perangkat desa jadi PNS nanti bakal
mengikuti jam kerja kantor dan malah membuat pelayanan ke masyarakat
tidak maksimal. Pemberian status PNS malah bisa mengurangi semangat
pengabdian mereka," kritiknya, Jumat (7/12).
Masalah anggaran dinilainya paling pelik.
Mengangkat puluhan ribu PNS baru, diperhitungkan bisa membebani anggaran
negara. Kalau dibebankan pada pemerintah daerah tentu bakal tidak
mampu. Adapun jika dianggarkan di APBN, lanjut Reydonnyzar, pemerintah
pusat pasti menolaknya.
"Nanti kalau perangkat desa disetujui pekerjaan
yang lain pada ikut-ikutan minta diangkat jadi PNS," cetusnya. "Jadi
usulan tidak bisa asal-asalan dan mengandung unsur politis."
Sebelumnya, Ketua FPKB DPR Marwan Ja'farmengatakan,
usulan tersebut sesuai tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia
(PPDI). Mereka meminta Perdes diangkat sebagai PNS. Usulan pengangkatan
PNS tersebut karena fungsi dan peran Perdes menyukseskan segala program
pemerintah.
PKB masi ndukung PPDI tetep gak dicoblos karo perangkat,kuwi mono sisane golkar kabeh tiwas, ndukung rakyat wae sing bener
BalasHapusnantinya mungkin juga ketua RT dan RW juga minta jadi PNS
BalasHapus