SSP (17), seorang siswi SMK di Kecamatan
Rengel, Kabupaten Tuban, bersama kekasihnya Agus Jamanto, warga Dusun
Jetis, Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Sebagai
tersangka aborsi, terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan
penjara.
Pasalnya atas peruatan keduanya yang
telah malukan aborsi terancam pasal 348 KUHP. Yakni Barang siapa dengan
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
enam bulan.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres
Tuban, AKP Arief Kristanto, Kamis (13/12/2012) menjelaskan bahwa,
pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Dan jika SSP usai menjalani
perawatan medis, akan dipanggil untuk menjalani penyidikan. “Terancam
pasal 348 KUHP, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Bisa juga dikenakan pasal berlapis, ” ungkapnya.
Diketahui, SSP telah melakukan aborsi
yang dibantu kekasihnya. Praktik ini dilakukan dirumah nenek kekasihnya.
Usai aborsi, mereka menguburkan janin yang berusia 7 bulan ini
dibelakang rumah, atau tidak jauh dari sungai bengawan solo. Selain
sudah menjalani penyidikan dan diamankan, Agus Jamanto juga sudah
menjalani rekontruksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar