Tiga perangkat Desa Sanding Rowo,
Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Dilaporkan ke Polisi oleh warganya
karena diduga telah melakukan penggelapan beras rakyat miskin (Raskin)
di desa setempat.
Menjadi terlapor adalah Mdr (41) sebagai
Kepala Urusan Kesejahteraan (Kesra). Mnd (31), sebagai Kepala Dusun
(Kadus) Semanding. Dan Kdr (29) sebagai Kadus Sundulan, ketiganya
perangkat desa yang sama.
Sedangkan pelapor adalah Kasman (56),
warga Dusun Karangdowo, desa setempat. Yang merasa bahwa ke 3 perangkat
desa itu diduga telah melakukan penggelapan saat penyaluran beras
raskin.
Yakni berupa penjualan beras raskin yang
diberikan pada warga Desa Sanding Rowo, Kecamatan Soko, Kabupaten
Tuban, Nopember- Desember 2012. Beras raskin diduga hanya diberikan
sebagianya saja. Menurut laporan dari Kasman, bahwa jatah raskin untuk
desanya adalah 18.810 Kg atau 1.254 zak dengan isi setiap 1 zak 15 Kg.
Saat pembagian pada warga hanya
disalurkan sejumlah 12.345 Kg atau 823 zak. Dari pembagian ini terdapat
sisa raskin yang belum dibagikan. Yakni sebesar 6.456 Kg atau 431 zak.
Masih dari laporan Kaswan, bahkan sisa dari raskin itu diduga telah
dijual dan hasil penjualannya dibagi rata untuk keperluan pribadi
terlapor.
Dari kejadian ini, Kasman merasa bahwa
berasa raskin yang seharusnya dibagikan keseluruhan untuk warga desa,
justru diduga untuk memperkaya diri. Akhirnya kejadian dugaan
penggelapan Raskin ini dilaporkan ke Mapolres Tuban.
Mendapat laporan warga, pihak kepolisian
langsung melajukan pemeriksaan terhadap ke 3 terlapor. Untuk dilakukan
penyidikan tentang kebenaran laporan tersebut. Dari keterangan saksi
yang sekaligus pelapor, hasil dari penjualan sisa beras raskin yang
tidak dibagikan yakni sebesar 6.465 Kg itu senilai Rp. 40 juta.
Kasub Bag Humas Polres Tuban, AKP
Noersento, saat dikonfirmasi, Jum’at (21/12/2012) mengatakan bahwa,
apabila kasus ini memiliki cukup saksi dan bukti maka dapat diproses
hukum lebih lanjut. Atau dapat dikenakan pasal Penggelapan dalam jabatan
dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Ke 3 terduga pelaku bila saat
penyidikan ditemukan adanya bukti serta saksi benar dan sah telah
melakukan tindak pidana. Maka dapat diancam dengan pasal 374 KUHP dengan
ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Sumber : seputartuban.com
0 Komentar:
Posting Komentar