Sekda Tuban |
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda)
Pemkab Tuban, Budi Wiyana menegaskan, bahwa Sekdes harus diisi perangkat
desa yang tidak berstatus PNS. "Ya diisi oleh perangkat desa, tapi tetap ada mekanismenya," jelas Budi Wiyana seusai acara media gethering, Selasa (18/4).
Terkait
tindak lanjut kekosongan sekdes dan status sekdes PNS yang sudah
kadaluarsa bertugas sejak 2008, Budi menjelaskan, bahwa pemkab masih
merancang Peraturan Bupati (Perbup) baru. Berdasarkan regulasi
kekosongan perangkat desa, sekdes akan diisi dengan cara melakukan uji
kompetensi yang dilakukan masing-masing desa secara otonom. Sedangkan,
untuk status sekdes PNS yang masa tugasnya sudah melebihi 4 tahun di
beberapa desa, akan dilakukan tinjauan ulang berbasis kinerja.
"Kalau
sekdes PNS bisa melakukan izin tugas kepada kepala desa (kades)
setempat, untuk mengikuti uji kompetensi atau pindah tugas dengan
berkoordinasi guna menempati OPD yang membutuhkan. Tapi semua itu masih
kita wacanakan dan dikonsultasikan dengan akademisi," bebernya.
Sekadar
diketahui, munculnya polemik pro kontra status sekdes PNS ini setelah
PPDI Kabupaten Tuban mempertanyakan masa tugas yang sudah melebihi 4
tahun, terhitung sejak 2008.
Hal ini pun memantik reaksi Komisi A
DPRD Tuban. Ketua Komisi A, Agung Supriyanto, mempertanyakan kesiapan
pemerintah daerah Tuban dalam menjalankan peraturan pemerintah (PP)
nomor 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengatur
Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), serta imbauan memoratorium dalam
menjalankan amanat undang undang nomor 6 /2014 tentang Desa dan PP nomor
45 / 2007, yang mengamanahkan sekdes harus diisi oleh perangkat desa
atau warga negara indonesia yang berstatus non-PNS. (ahm/wan/rev)