Sebanyak 289 Kepala Desa (Kades)
Se-Kabupaten Tuban akan habis masa jabatannya pada Juli 2013 ini.
Sehingga untuk mengisi lowongan jabatan ini akan digelar Pemilikan
Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat
Desa dan KB (Bapemas dan KB) Pemkab Tuban, Ahmad Amin Sutoyo. Saat
dikonfirmasi melalui ponselnya, Sabtu (26/1/2013) mengatakan pelaksanaan
Pilkades akan dilakukan oleh panitia desa setempat.
Dengan tugas melakukan pendataan warga
yang sudah memiliki hak pilih. Selanjutnya melakukan regristasi dan
persyaratan yang diajukan kepada panitia Pilkades didesa. Pengundian
nomor urut calon Kades. Dan tahapan Pilkades akan dimulai sejak Mei
2013 dan pelaksanaan pemilihan pada Juli 2013.
Dan tanggal pelaksanaan Pilkades tidak
diseragamkan. Karena setiap desa pelaksanaan Pilkadesnya berbeda
waktunya. Karena kewenangan sepenuhnya diserahkan oleh panitia desa
sesuai aturan yang ada.
Dan Pemkab Tuban hanya memberikan
fasilitas berupa pendanaan. Yakni panitia desa akan mendapatkan dana
berdasarkan jumlah hak pilihnya yaitu Rp. 3 ribu per pemilih. Dan total
anggaran se Kabupaten yang disiapkan sebesar Rp. 2,2 Milyar.
“Proses Pilkades disertahkan panitia
desa. Pembiayaan akan dilakukan dari pendapatan asli desa (PAD) dan
hasil pengelolaan desa sendiri. Pemkab hanya memberikan fasilitas berupa
uang tunai pada desa untuk digunakan proses Pilkades. Besarnya tidak
sama, setiap 1 hak pilih sebesar Rp. 3 ribu,” jelas Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar