Pages

Rabu, 11 Juli 2012

Pelaksanaan E-KTP di Kecamatan Soko


Dalam pelaksanaan pembuatan KTP saat ini berbeda dengan pembuatan biasanya, karena dalam pembuatan E-KTP harus menggunakan alat deteksi lensa mata, pencocokan sidik jari, dan pemutakhiran NIK.

Setelah pelaksanaan E-KTP ini selesai, semua penduduk yang ada di Kabupaten Tuban, per-tanggal 1 Januari 2013, harus sudah menggunakan E-KTP dalam segala urusan administrasinya. Karena KTP yang lama sudah tidak berlaku lagi atau sudah dianggap hangus.

Pengerjaan perekaman data E-KTP di Kecamatan Soko mencapai 55 persen (13 desa) dari jumlah total wajib KTP yang tersebar di 23 desa yang ada.  Kasi Trantib Kecamatan Soko, Sutrisno, saat ditemui nguruan.blogspot.com menyatakan bahwa hasil perekaman di kecamatan Soko setiap hari rata-rata 500 sampai 600 jiwa. Rata-rata tiap desa membutuhkan waktu 4-6 hari untuk menuntaskan pembuatan E-KTP ini karena sudah ada 3 alat yang memadai.

“Kita memang menargetkan itu. Ini dilakukan agar program E-KTP bisa selesai lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan pemerintah yakni tanggal 31 Oktober 2012, mudah-mudahan sebelum hari raya idul fitri program ini selesai,” tutur Sutrisno.

Pengurusan E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kecamatan Soko berjalan lancar dan terkendali. Lebih dari itu, antusiasme warga di desa juga  terlihat cukup tinggi, seperti yang nampak Selasa (10/7). Selain itu warga yang diundang untuk pemotretan E-KTP, memenuhi kantor kecamatan tampak warga begitu antusias meski menunggu berjam-jam.

Untuk Desa Nguruan sendiri perekaman data E-KTP mendapat giliran hari ini, Rabu (11/7) sampai dengan hari Senin (16/7). Bagi warga yang sudah mendapat undangan untuk melakukan perekaman pas photo, tanda tangan, sidik jari dan iris untuk mendapatkan KTP Elektronik dapat langsung berangkat ke kecamatan sesuai dengan hari dan tanggal yang sudah ditentukan oleh pihak desa maupun kecamatan dengan membawa surat pemanggilan disertai dengan KTP lama atau KK Baru untuk validasi data online kependudukan. Perlu masyarakat ketahui bahwa untuk mendapatkan KTP Elektronik ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar