Senin, 16 April 2012

Mobil Operasional Migas Harus Berpelat Bojonegoro

Menjelang dimulainya proyek menuju puncak produksi, keberadan Perda Konten Lokal Nomor 23/3011 kian ditekankan penerapannya. Seperti halnya mengenai pelarangan pelat nomor luar kota Bojonegoro dan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan operasional proyek industri migas. 

Hal itu ditegaskan oleh Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro, Agus Supriyanto kepada blokBojonegoro.com. "Sangat tidak etis jika kendaraan operator dan kontraktor rekananya menggunakan subsidi dari rakyat," ujar Agus.

Dalam pasal 17 ayat (2) dan (1) memang telah disebutkan bahwa semua kendaraan bermotor dan alat berat serta alat-alat besar yang digunakan Kontraktor KKS dan/atau Mitra K-KKS golongan besar serta pengolah Migas dalam setiap operasinya diwajibkan menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor non-subsidi. 

Menurutnya, proyek industri migas yang dilakukan oleh operator merupakan proyek yang memerlukan investasi tinggi. Selain itu, banyak kendaraan yang beroperasi sudah termasuk kategori kendaraan yang mewah dan tidak perlu menggunakan BBM bersubsidi.

Selain itu, ditemukan juga kendaraan proyek yang masih menggunakan pelat nomor dari luar kota Bojonegoro. "Masih banyak ditemui pelat yang dari luar kota. Kalapun ada pelat S, tapi huruf belakangnya tidak tergolong dari Bojonegoro, dan hal itu telah melanggar pasal 17 ayat (2)," ungkap Agus.

Diterangkan, dalam peraturan itu disebutkan bahwa semua kendaraan bermotor yang digunakan Kontraktor KKS dan/atau Mitra K-KKS golongan besar serta pengolah Migas yang berasal (terdaftar) dari luar daerah yang digunakan lebih dari 3 (tiga) bulan di daerah dan masih menggunakan register kendaraan bermotor luar daerah, wajib didaftarkan dan/atau dimutasi pada Kantor Bersama Samsat daerah, sehingga kendaraan bermotor tersebut terdaftar di wilayah daerah untuk selanjutnya  menggunakan kode wilayah kendaraan serta kode seri akhir wilayah daerah pada tanda nomor kendaraan bermotor berkaitan.

0 Komentar:

Posting Komentar